Ada Polemik di Tengah Rencana Pelantikan Letjen Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB
Di tengah rencana pelantikan Letjen Doni Monardo sebagai Kepala BNPB, ada hal lain yang menjadi polemik.
Letjen Doni Monardo dikabarkan akan menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggantikan Laksamana Muda Willem Rampangilei. Pihak Istana, melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi telah membenarkan Kepala BNPB akan diisi Letjen Doni.
"Benar (Doni Monardo)," kata Johan singkat.
-
Siapa Doni Monardo? Doni Monardo adalah sosok perwira tinggi TNI yang lahir pada tanggal 7 Januari 1960. Ia merupakan sosok yang memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penanggulangan bencana dan penanganan krisis.
-
Apa jabatan terakhir Doni Monardo? Jabatan terakhir jenderal Doni adalah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
-
Kapan Doni Monardo meninggal? Doni Monardo meninggal pada Minggu, (3/12) pukul 17.35 WIB.
-
Mengapa Doni Monardo diberi penghargaan oleh Presiden Jokowi? Atas kegigihannya menangani Covid, Jokowi memberikan penghargaan kepada Doni pada Maret 2023.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
Rencana awalnya, Presiden Jokowi akan melantik Doni di Istana Negara, Rabu (2/1) pekan lalu. Namun pelantikan ditunda.
Di tengah rencana pelantikan Letjen Doni Monardo sebagai Kepala BNPB, ada hal lain yang menjadi polemik. Berikut ulasannya:
Masih Aktif Sebagai Anggota TNI
Doni Monardo masih aktif menjadi anggota TNI, sejak 14 Maret 2018 masih menjabat sebagai Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas). Sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalan pasal 47 ayat 1.
"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pasal 47 (1).
Itu artinya pengangkatan Doni sebagai Kepala BNPB dianggap melanggar aturan. Karena BPNB tidak termasuk lembaga Nonkementerian yang boleh diduduki TNI aktif. Ini sesuai dengan pasal 47 ayat 2 yang berbunyi:
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung." bunyi pasal 47 (2).
Wacana BNPB di Bawah Kemenko Polhukam
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (purn) Moeldoko mengatakan akan ada revisi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Nantinya, BNPB tidak lagi langsung di bawah presiden. Melainkan di bawah koordinasi menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan.
"Bisa nanti BNPB tuh seperti SAR (Badan SAR Nasional) di bawah Menko Polhukam. Jadi, tidak harus semuanya di bawah presiden gitu kan," ujar Moeldoko.
Moeldoko tak menampik revisi Perpres ini agar Doni tidak mundur dari jabatannya sekarang. Karena akan memudahkan koordinasi dengan TNI dan Polri. "Akan lebih mudah kalau masih aktif melakukan koordinasi," jelas Moeldoko.
Pelantikan Menunggu Revisi Perpres
Rencananya Presiden Jokowi akan melantik Doni di Istana Negara, Rabu (2/1), namun harus ditunda karena Presiden melakukan kunjungan ke korban bencana tsunami di Lampung. Selain itu penundaan pelantikan Dono karena masih menunggu revisi Peraturan Presiden tentang BNPB.
Jika revisi sudah selesai, Doni bisa dilantik menjadi Kepala BNPB. "Mudah-mudahan enggak lama," kata Moeldoko.
(mdk/has)