Ada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Pengendara diminta cari jalan alternatif lain guna menghindari potensi kemacetan saat putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Pengendara diminta cari jalan alternatif lain guna menghindari potensi kemacetan jelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/4) besok.
- Antisipasi Macet Total, Polisi Arahkan Pengendara dari Cianjur ke Puncak Lewat Jalur Alternatif
- Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis
- PDIP Putusan MK: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntu!
- Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK
Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas bagi pengendara agar tidak terjebak macet. Rekayasa bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Rekayasa lalu lintas akan dilakukan ketika ada aksi unjuk rasa yang hendak ke depan Gedung MK. Polisi akan menutup akses jalan Medan Merdeka Barat pada kedua arahnya baik dari arah MH Thamrin maupun arah Harmoni.
“Karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK.Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas,” ujarnya.
Ade Ary mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak – hak masyarakat lain. Pendemo diminta tetap tertib dalam melakukan aksi unjuk rasa sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara,” kata dia.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” tambahnya.
Dengan telah menyiapkan sebanyak 7783 personel dari Polda Metro Jaya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan disiagakan di beberapa Sektor antara lain Sektor MK, Sektor Bawaslu RI Dan Sektor Monas.