Ada sepuluh perusahaan yang terbukti bakar hutan di Sumsel & Riau
Namun ke sepuluh perusahaan tersebut hanya diberi sanksi administrasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan terdapat sepuluh perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Namun ke sepuluh perusahaan tersebut hanya diberi sanksi administrasi.
"Sepuluh perusahaan tersebut akan dikenakan saksi administratif. Sanksi administratif tersebut terdiri dari paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin," ujar Siti Nurbaya di kantornya, Jakarta, Senin (19/10).
Siti menjelaskan ada empat perusahaan yang kena sanksi paksaan, terdiri dari dua perkebunan dan dua hak pengusahaan hutan. "Ada empat perusahaan yang dikenakan saksi paksaan pemerintah yaitu PT BSS, PT KU, PT IHM, PT WS," ungkapnya.
"Untuk sanksi administratif bersifat pembekuan izin terdapat tiga perusahaan dan satu perkebunan yang izinnya akan dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan, perusahaan itu yaitu PT SBAWI, PT PBP, PT DML dan PT RPM," paparnya.
"Yang terakhir yaitu sanksi administrasi pencabutan izin yang terdiri dari dua perusahaan yaitu PT MAS, PT DHL," bebernya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelidiki 26 titik dan 18 perusahaan. Pada tahun 2015 areal kebakaran dan sudah mencapai 1,7 juta hektar dan diindikasikan berada di 413 titik perusahaan dan 34 lokasi sudah diverifikasi.