Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan yang diberikan JPU pada KPK terhadap terdakwa Adi Wahyono lebih ringan ketimbang tuntutan yang diterima terdakwa Mantan PPK lainnya, yakni Matheus Joko Santoso yang dituntut delapan tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim dalam tuntutan kepada terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan yang diberikan JPU pada KPK terhadap terdakwa Adi Wahyono lebih ringan ketimbang tuntutan yang diterima terdakwa Mantan PPK lainnya, yakni Matheus Joko Santoso yang dituntut delapan tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa [Adi Wahyono] telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersalah sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/8).
Sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Agar (majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.
Pasalnya, dalam perkara ini terdakwa Adi Wahyono, dianggap jaksa ikut terlibat dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 dari para vendor untuk wilayah Jabodetabek yang totalnya mencapai Rp32,48 miliar, sebagaimana perintah dari Mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya.
Dimana uang sebesar Rp32,48 miliar tersebut diterima atas penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial.
Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.
Untuk diketahui pada sidang hari ini JPU dari KPK juga telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Mantan Pejabat PPK Matheus Joko Santoso yang tuntutan delapan tahun kurungan, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan tersebut lebih berat daripada hukuman terhadap Adi Wahyono.
Terlebih, JPU dari KPK juga menuntut Matheus Joko Santoso pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp 1,550 miliar kepada terdakwa yang wajib dibayarkan setelah satu bulan adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayarkan pidana denda tambahan tersebut maka jaksa akan menyita harta benda untuk dilelang nantinya, apabila harta tidak mencukupi maka digantika. Pidana penjara selama satu tahun penjara.
Dakwaan Adi Wahyono-Matheus Joko Santoso
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos)
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono turut didakwa atas pengumpulan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Dimana uang tersebut terkumpul mencapai sebesar Rp 32,48 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Alhasil dari uang yang dikumpulkan Matheus dan Adi turut diduga diserahkan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.
Atas perbuatanya, Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari
Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Korupsi Bansos, Nasihat Eks Mensos Juliari Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi
Tak Peduli Bantahan, KPK Yakin Juliari Bersalah dalam Kasus Bansos Covid-19
Eks Mensos Juliari saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Megawati