Adik ipar Jokowi akui bertemu bos PT EKP, tapi bahas investasi jambu
Dalam sidang kesaksiannya, Arief mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Ramapanicker saat berada di Solo. Namun, adik ipar Jokowi ini membantah jika itu terkait pemberian sejumlah uang oleh Rajamohanan kepada dirinya terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak.
Arief Budi Sulistyo yang tak lain adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Direktur PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Dalam sidang kesaksiannya, Arief mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Ramapanicker saat berada di Solo. Namun, adik ipar Jokowi ini membantah jika itu terkait pemberian sejumlah uang oleh Rajamohanan kepada dirinya terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak.
"Pernah (bertemu dengan Rajamohanan)," singkatnya dalam sidang kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Menurutnya, pertemuan yang berlangsung di salah satu rumah makan itu untuk membahas investasi pertanian jambu mete yang akan dilakukan Rajamohanan di Solo.
"Kalau tidak salah awal bulan November. Jadi begini Pak Mohan pernah ketemu saya. Dia punya rencana untuk investasi lahan jambu mete," jelas Arief.
Saat disinggung pertemuan itu untuk menyerahkan sejumlah uang yang dibawa dalam koper, Arief membantah hal itu.
"Tidak ada, saya gak tau. Seingat saya pada waktu saya jemput Pak Mohan, ada beberapa barang bawaan. Tapi secara spesifik saya enggak tahu seperti apa, (dan langsung) masuk ke dalam mobil saya," bebernya.
"Tidak pernah ada barang yang diserahkan kepada saya," kata Arief.
Setelah pertemuan berlangsung, masih menurut Arief, ia mengaku tidak mengetahui kemana tujuan Rajamohanan selanjutnya.
"Setelah makan kita pisah masing-masing. Semua barang (bawaan Rajamohanan) diturunkan. Tidak pernah ada pembicaraan soal pembayaran," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang dugaan suap Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Berdasarkan agenda yang diperoleh merdeka.com, Senin (20/3), salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Arief Budi Sulistyo yang tak lain adalah ipar Presiden Jokowi. Arief dihadirkan sebagai saksi dari Ramapanicker. Selain Arief juga dihadirkan Handang Sukarno, Yustinus, Andreas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut ada peran Arief Budi Sulistyo sebagai perantara suap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Handang Soekarno dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Nama yang muncul yaitu Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga sebagai mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (14/2).
Lembaga antirasuah bisa membuktikan keterkaitan antara Arief dengan terdakwa Haniv yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Termasuk hubungannya dengan pihak lain.
"Dan membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di Ditjen Pajak serta pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, kami akan buktikan satu per satu yang ada dalam dakwaan itu," katanya lagi.
Dalam dakwaan, Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD 148.500 (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Haniv dan Handang.
Suap itu digunakan untuk menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp 26,44 miliar atau total Rp 78,8 miliar.
Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.
Dalam dakwaan disebutkan Arief yang merupakan PT Rakabu Sejahtera itu berperan untuk mempertemukan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyampaikan keinginan Rajamohanan. Arief juga diduga punya hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo.
"Dakwaan sudah kita bacakan, pertemuan-pertemuan juga sudah kita sampaikan makan jaksa penuntut umum ditugaskan untuk membuktikan apakah ada tindakan lain termasuk pertemuan-pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Pajak, 'concern' KPK adalah yang bersangkutan sebagai mitra bisnis," tambah Febri.
Febri mengakui nama Arief tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan karena ada strategi-strategi penyidik dalam kasus itu.
"Arief Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari, ada kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai menyusun dakwaan mengenai pemanggilan tersebut," ungkap Febri.
Baca juga:
Adik ipar Jokowi akui bantu bos PT EKP tapi tak bertemu dirjen pajak
Ipar Jokowi jadi saksi sidang kasus suap pejabat pajak
Disebut dalam sidang kasus pajak, ini kata Luhut Pandjaitan
Pegawai Dirjen pajak klaim tak terima dana Rp 1 M dari pengusaha
DJP bakal tiru Jepang jaga kepatuhan wajib pajak
Indonesia-Inggris bangun kerja sama berantas kejahatan pajak global
Kisah panjang kasus Google hingga akhirnya bersedia bayar pajak
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.