Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi
Proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa birokrasi perizinan investasi di sektor energi hijau, khususnya dalam membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) atau geothermal masih berbelit-belit. Sehingga, proses izin investasi bisa memakan waktu hingga 5-6 tahun sebelum proyek pembangkit listrik panas bumi bisa mulai dikerjakan.
"Ya biasa, urusan perizinan-perizinan di kita masih banyak yang mumet. Itu yang harus dibenahi, membenahi sistem, sehingga terjadi kecepatan, pemangkasan-pemangkasan," kata Jokowi di sela acara IIGCE 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Dia memberi contoh urusan AMDAL bisa menghabiskan waktu 1-2 tahun. Belum izin yang melibatkan instansi lain. Dengan begini, realisasi investasi bisa menghabiskan waktu 6 tahun.
Jokowi mengatakan, seluruh dunia kini sedang berlomba-lomba untuk masuk ke energi hijau. Dan ini, kata dia, merupakan peluang bagi Indonesia yang punya potensi kekayaan sumber daya yang sangat besar.
Semisal panas bumi, yang menyimpan potensi untuk sumber daya kelistrikan hingga 24.000 MW. Meskipun investasi di sektor tersebut sudah didorong sejak empat dekade silam, namun pemanfaatannya masih sangat minim.
"Contoh kayak tadi, geothermal 24.000 MW, gede banget. Dia dikerjakan sejak tahun 80an sampai sekarang baru 11 persen. Berarti hanya 2.600 MW. Kecil sekali," ujar Jokowi.
"Padahal yang ngantri pingin menggunakan buanyak sekali. Ada apa, ya tadi dijawab pak Menteri ESDM, izinnya terlalu lama. Itu yang harus dibenahi," pinta dia.
Keluhan menteri Jokowi investasi di Indonesia berbelit-belit
Adapun pernyataan tersebut diberikan Jokowi guna menjawab laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Yang bersangkutan sempat menceritakan pengalamannya saat masih menjadi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketika izin investasi energi hijau harus melalui proses panjang lintas instansi, sebelum akhirnya pengerjaan proyek bisa dimulai.
"Kenapa, orang melakukan investasi ini urus izin 3 tahun. RKKPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), izin AMDAL, izin lokasi bisa 2-3 tahun. Masuk di Kementerian ESDM, main lagi barang ini. Eksplorasi itu butuh waktu 2-3 tahun," bebernya pada perhelatan yang sama.
Sehingga, sambung Bahlil, proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam. Menurutnya, itu bahkan lebih lama dari satu periode masa jabatan presiden.
"Coba bayangkan pak. Jadi akan susah kita melakukan percepatan untuk menuju 2060 net zero emission, dan kita mempunyai cadangan terbesar," imbuh Bahlil.