Adnan Buyung sarankan Patrialis Akbar tidak banding
"Salah kalau mau banding, karena dia berkepentingan sendiri jadinya," ujar Adnan Buyung.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mengkritik rencana Patrialis Akbar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, rencana itu terlihat Patrialis sangat ambisius.
"Saya belum baca putusannya, kalau itu sudah putusannya berkekuatan hukum tetap (incracht), biasanya dua minggu ya yang nggak bisa diapa-apakan (banding) lagi. Dari berita yang saya baca Patrialis mau banding. Menurut saya itu tindakan keliru, salah kalau mau banding, karena dia berkepentingan sendiri jadinya," ujar Adnan Buyung di Jakarta, Selasa (24/12).
Dalam proses hukum memang diperbolehkan melakukan proses banding. Namun dalam kasus ini, Patrialis adalah tergugat II. Jika Patrialis melakukan banding, maka akan terkesan berambisi mengejar jabatan hakim MK.
"Iya memang itu dalam prosedur gugatan, tapi kan bicara soal kepentingan orang bisa lihat, Patrialis orang yang berambisi atau orang yang mematuhi hukum? Kepentingan hukumkah, menegakkan wibawa hukum kah, independensi pengadilan, yang sesuai dengan hukum, atau ambisi pribadi?" katanya.
Ia berharap Patrialis mematuhi putusan PTUN Jakarta. Ia menyarankan agar patuh terhadap putusan PTUN Jakarta dan mengakuinya.
"Harusnya dia terima, dikatakan dalam putusan pengadilan saya patuh, saya mengundurkan diri. Kalau seperti itu dia jempolan namanya," tandasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang.