Advokat Andi Simangunsong gugup, ogah komentari pemeriksaan KPK
"Nanti ya, nanti ya. Kita masuk dulu ya, boleh kasih jalan enggak," kata Andi.
Advokat Andi Simangunsong, akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 dan pemilihan Gubernur Banten pada 2011, dengan tersangka RAC ( Ratu Atut Chosiyah ).
Namun mantan penasihat hukum terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia , Miranda Swaray Goeltom , itu gugup saat dicecar wartawan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus menjerat Atut.
Andi tiba didampingi seorang rekannya pukul 10.20 WIB. Kehadirannya langsung membetot perhatian para pewarta. Dia langsung dikerubungi para pewarta. Saat dicecar pertanyaan awak media, Andi nampak gugup dan enggan membeberkan keterkaitan pemeriksaan hari ini.
"Nanti ya, nanti ya. Kita masuk dulu ya, boleh kasih jalan enggak," kata Andi kepada awak media di Gedung KPK , Jakarta, Jumat (14/3).
Andi berkilah ketika ditanya ihwal keterlibatannya dalam perkara menjerat Atut. Dia juga enggan menanggapi kabar soal peran dia dalam mengatur saksi dan menghilangkan serta menyamarkan barang bukti. "Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Nanti ya, saya ke penyidikan dulu," ujar Andi.
Klien Andi, Ratu Atut, hari ini juga bakal diperiksa sebagai tersangka. Dia janji bakal menemani Atut sudah selesai diperiksa. "Kalau sudah kelar nanti saya dampingi," ucap Andi.