AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, proses eksekusi AG kini sedang berlangsung.
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, hari ini, Rabu (14/6). AG merupakan salah satu terpidana yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, proses eksekusi AG kini sedang berlangsung.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Iya hari ini sedang berlangsung," kata Syarief, Rabu (14/6).
Eksekusinya AG merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari jaksa dan juga anak AG. Keputusan tersebut pun telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Keputusan AG mendekam di LPKA selama 3,5 tahun diputuskan oleh hakim tunggal MA, Suharto atas nomor perkara yang teregister 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan perkara penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
Dari laman itu juga tertulis keputusan menolak kasasi dilangsungkan pada hari ini, Selasa, (13/6) dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas untuk menganiaya David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.
(mdk/tin)