Aguan bos Agung Sedayu dicekal sejak 1 April
Namun tidak menutup kemungkinan, waktu pencekalan akan diperpanjang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pengusaha pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dicekal sejak 1 April lalu. Aguan dicekal terkait dugaan suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara yang menjerat anggota DPRD DKI M Sanusi dan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Aguan sudah dicekal dan menurut data belum ada data perlintasan mereka. Belum keluar negeri, kan dicekal 1 April," kata Yasonna usai memimpin apel akbar pemberantasan narkoba di halaman Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Pencekalan, kata Yasonna akan berlangsung selama enam bulan. Namun tidak menutup kemungkinan, waktu pencekalan akan diperpanjang.
"Kalau diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ya akan diperpanjang," sambungnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ariesman dan karyawannya berinisial TPT karena diduga terlibat dalam skandal suap untuk memuluskan rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi di Jakarta periode 2015-2035. Selain A, KPK sudah menetapkan S sebagai tersangka saat tangkap tangan pada Kamis (31/3) lalu.