Agus Condro bersaksi untuk gugatan Yusril ke Menkum HAM
Agus Condro siang ini akan bersaksi untuk kasus gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Menkum HAM.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra menggugat keputusan Menkum HAM yangmencabut pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi .Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut hari ini mengagendakan keterangan saksi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa saksi akan hadir di antaranya para pakar hukum pidana serta mantan politisi PDIP Agus Chondro(whiltle blower).
"Keputusan Menkum HAM yang membebaskan bersyarat beberapa terpidana korupsi telah digugat. Para terpidana korupsi diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra hari kamis ini jam 13 00 di pengadilan Tata Usaha Negara," papar Denny dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
"Akan dilanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi ahli Kemenkum HAM. Akan hadir selain Yusril Ihza Mahendraadalah para ahli seperti Prof Saldi Isra, Adrianus Meliala, Zainal Arifin Muchtar, Agus condro, dan Eddy OS Hiariej dari FH UGM," imbuh Denny.
Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin menyebutkan, moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, tidak menyimpang dari aturan dan hukum yang berlaku. Namun selalu terbuka ruang bagi pihak-pihak yang berniat menggugat kebijakan baru Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
"Kami berkeyakinan masih dimungkinan penerapan pengetatan dengan tetap berpegang pada aturan yang tersedia, utamanya ketentuan PP 28/2006 sebagai pengganti PP 32/1999," ujar Amir beberapa waktu lalu.