Aher siap fasilitasi KPU Jabar simpan surat suara pilgub
Usai pencoblosan, KPU diwajibkan menyimpan surat suara selama lima tahun mendatang.
32,5 juta limbah surat suara Pilgub Jabar mangkrak di sekretariat KPU Jabar. KPU selaku penyelenggara mengaku bingung lantaran tetap harus menjaga keutuhan surat suara hingga lima tahun ke depan. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku itu bukanlah perkara sulit.
"Soundingkan, langsung diomongkan apa yang jadi permasalahan," kata Aher di Bandung, Sabtu (7/9).
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa peta dukungan untuk masing-masing pasangan calon di Pilkada Jabar? Sementara itu PKB juga mengusung paslonnya sendiri yakni Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina.Sedangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan didukung gabungan partai yang mayoritasnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).Selanjutnya ada paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung koalisi PKS dan Partai NasDem.
-
Siapa yang dituduh oleh Jokowi telah menjegal pencalonan Anies di Pilgub Jabar? Saya kan ditudang-tuding, kan banyak banget, tidak hanya itu saja, dituding menjegal, dituding menghambat, dituding," ujar Jokowi di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku penanggung jawab diakuinya tidak akan tinggal diam, asalkan semuanya dibicarakan. Bahkan saat disinggung apakah Pemprov Jabar siap memfasilitasi bejubelnya surat suara itu.
"Kita rundingkan bersama, cari cara penyelesaiannya bagaimana," ungkapnya.
32,5 Juta limbah surat suara itu kini memang menjadi beban KPU Jabar pasca pencoblosan pada 24 Februari lalu. KPU harus menjaga keutuhannya hingga lima tahun ke depan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI, bahwa surat suara bekas pilkada baru bisa dimusnahkan setelah lima tahun usai pelaksanaan. Selain jumlahnya yang cukup banyak, surat suara ini harus dijaga untuk dijadikan barang bukti bahwa ini merupakan aset negara.