Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Cs Dapat Divonis Bebas Jika Tak Ada Dua Alat Bukti
Hal itu dikatakan Elwi Danil menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Guru besar hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E dapat divonis bebas oleh majelis hakim apabila tidak memenuhi masing-masing dua unsur alat bukti. Masing-masing unsur alat bukti tersebut adalah kesengajaan atau perencanaan dan unsur yang dapat menghilangkan nyawa.
Hal itu dikatakan Elwi Danil menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Di dalam pembuktian kalau kita bicara pasal 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dia alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti minimal," tanya kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Elwi menjelaskan sistem hukum di Indonesia menganut teori dulistik yang artinya memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana. Namun yang menjadi elemen pentingnya yakni kesalahan
"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti. Maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," ujar Danil
Dua Alat Bukti
Dia menambahkan sekalipun terdapat dua alat bukti yang sama dalam perencanaan dan pembunuhan masih perlu bukti yang konkret menunjukkan kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan tersebut.
Rasamala lantas kembali bertanya apakah masing-masing dua alat bukti itu dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan sesuai dengan pasalnya 338 dan 340.
"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya," ujar dia.
"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," tutup dia.
(mdk/gil)