Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama tak dikenakan UU ITE
Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama tak dikenakan UU ITE. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai tersangka selasa pekan depan.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini telah menyandang status tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama. Tak ditemukan pelanggaran terkait UU ITE.
"Kalau persangkaan Pak Ahok, dugaannya terkait persangkaan pelanggaran pasal 156 dan 156 huruf a jadi tidak ada terkait dengan UU ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Nantinya, lanjut Boy, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai tersangka selasa pekan depan.
"Pemeriksaan dari tersangka Pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kendati begitu, jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan Ahok bakal menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atau di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu masih terus dikoordinasikan dan akan segera diinformasikan kembali.
Di sisi lain, sebelum memulai pemeriksaan terhadap Ahok, Boy mengatakan penyidik masih terus menuntaskan pemeriksaan serta pengambilan berita acara dari para saksi ahli.
"Termasuk saksi baru yang membuat laporan polisi terakhir kemarin ada dua itu mudah-mudahan bisa dimasukkan dalam berkas perkara," ujar dia.
Berdasarkan jeratan pasal yang membelenggunya, Basuki atau akrab disapa Ahok ini terancam dijebloskan ke dalam penjara paling lama enam tahun. Tak hanya itu, dia juga diancam denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 156a KUHP menyebutkan, barang siapa yang melakukan penodaan agama "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kapan Tolchah Hasan menjabat sebagai Menteri Agama? Ia menjabat pada 29 Oktober 1999 sampai 13 Agustus 2001.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono menyebutkan pasal yang menjerat Ahok yakni Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Baca juga:
Ahok tertawa kecil tahu dilaporkan karena sebut pendemo 4-11 bayaran
Ratusan anggota ormas geruduk Mapolres Solo minta Ahok ditahan
Deddy Mizwar berderai air mata saat temui massa demo tangkap Ahok
Gerindra minta ormas kawal kasus Ahok, tak usah lakukan demo susulan
LSI sebut Ahok ditinggalkan pendukung karena kasus penistaan agama