Ahok: Keputusan Mahkamah Konstitusi lama sekali
Ahok mengaku mengajukan judicial review terkait keharusan cuti petahana dalam Undang-undang Pilkada agar dapat membahas anggaran. Sebab menurutnya ini sangat bertentangan dengan aturan.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan kapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peninjauan keharusan cuti dalam Undang-undang Pilkada akan keluar. Sebab Ahok merasa menunggu terlalu lama atas judicial review tersebut.
Ahok mengaku mengajukan judicial review terkait keharusan cuti petahana dalam Undang-undang Pilkada agar dapat membahas anggaran. Sebab menurutnya ini sangat bertentangan dengan aturan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Kenapa kali ini, kok lama sekali putusinnya? Harus putus dong. MK belum putus. Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini konstitusi," katanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa lama jangka waktu untuk mengambil keputusan oleh MK. Akan tetapi dia tidak ingin menanyakan lebih lanjut.
"Saya enggak tahu. Sepengetahuan saya yang lain, saya enggak tahu. Cuma dicek yang lain, lama enggak? Ya kita nanya, mau nanya bagaimana, itu haknya MK. Harus menghargai dong hakim-hakim MK," terangnya.
Ahok menegaskan, tugas Pelaksana tugas (Plt) tidak bisa disamakan dengan tugas dengan seorang Gubernur DKI Jakarta definitif. Bahkan menyakini seorang Plt bahkan Wagub tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban seorang Gubernur untuk membuat APBD.
"Sekarang bayangin saya masuk tanggal 12 Februari, harus mengerjakan anggaran APBD yang disusun Plt. Plt ngerti enggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya enggak visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah. Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah. Makanya saya bawa ke MK," tutupnya.