Ahok sebut Taufik minta kontribusi pengembang 15% dihilangkan
Ahok mengaku takut dirinya akan diseret ke penjara jika kontribusi tersebut tak ditambah.
Gubernur DKI Basuki T Purnama bersaksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja. Ahok bicara blak-blakan soal usulannya 15 persen untuk pengembang.
Ahok mengusulkan angkat tersebut sebagai kompensasi dari proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang digarap PT Agung Padomoro Land (APL). Hanya saja berulang kali rapat tidak pernah ketok palu karena anggota DPRD DKI yang hadir tidak korum.
"Saya hanya dilaporkan ada tiga kali, melaporkan keberatan dari DPRD di badan legislasi. Mereka keberatan cantumkan angka 15 persen, alasannya dia bilang ini tak ada dasarnya. Kalau enggak ada dasar kita hilangkan nanti saya ditangkap," kata Ahok di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7).
Menurut Ahok, saat reklamasi tahun 1997 era Presiden Soeharto sudah ada kewajiban bagi pengembang untuk menambah kontribusi. Ahok mengaku takut dirinya akan diseret ke penjara jika kontribusi tersebut tak ditambah.
"Akhirnya dedlock datang lagi, gini saja tambahan angka pakai Pergub jangan pakai Perda," ungkapnya.
Lalu Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati, lanjut Ahok melapor lagi mengenai penolakan itu. "Dari Balegda laporan Bu Tuti dan Sekda, Pak Taufik tidak mau," tuturnya.
"Bu Tuti bawa tulisan draf katanya dari Pak Taufik 15 persen hilang, jadi semua kewajiban kontribusi tadi dia ingin gunakan 5 persen," tambahnya.
Ahok menegaskan kewajiban 15 persen tidak lah asal sebut tetapi ada hitungannya. "Dari biro tata ruang undang staf ahli buat kaji, enggak hanya asal ada rumusnya," tandas Ahok.