Ahok terus diserang bertubi-tubi
Status tersangka calon petahana Basuki T Purnama ternyata tidak membuat berbagai pihak puas. Tuntutan agar Ahok segera ditahan semakin kencang. Aksi turun ke jalan pun akan dilakukan kembali.
Status tersangka calon petahana Basuki T Purnama ternyata tidak membuat berbagai pihak puas. Tuntutan agar Ahok segera ditahan semakin kencang. Aksi turun ke jalan pun akan dilakukan kembali.
Sejumlah ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berencana kembali turun ke jalan pada 2 Desember mendatang. Demo ini lanjutan dari 4 November lalu.
"Karena Ahok tidak segera ditahan, maka Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan gelar aksi damai pada 2 Desember 2016. Aksi damai doa untuk negeri," kata Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Gedung AQL Islamic Center, Tebet Utara 1, Jakarta Selatan, Jumat (18/11). Hadir pula Ketua MUI, Ma'ruf Amin, Ketua FPI Habieb Rizieq dan Ratna Sarumpaet.
Selain demo, Ahok juga kembali dilaporkan ke polisi. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareskrim karena ucapannya dalam sebuah media online internasional menyebut pendemo 4 November lalu dibayar Rp 500 ribu per orang.
Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman. Dikatakannya, pernyataan itu disampaikan Ahok dalam pemberitaan mobile.abc.net.au dengan judul berita "Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say" yang di-posting pada Rabu (16/11).
"Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs', kata Habiburokhman. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (18/11).
Artinya, kata dia, kurang lebih "tidak mudah mengirim 100 ribu orang. Sebagian besar dari mereka, apabila anda membaca berita, mereka mendapatkan uang Rp 500 ribu."
Menurut dia, selain berisi dugaan fitnah, berita tersebut juga menggambarkan sikap Ahok sama sekali tidak merasa bersalah dan tidak menyesal atas apa yang membuat dirinya menjadi tersangka.
"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini, Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (17/11). Mereka mengadukan sejumlah hal, salah satunya sikap Polri yang tidak langsung menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan agama.
Ketua Pembina GNPF-MUI Muhammad Rizieq Shihab menegaskan tidak ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas pasal penistaan agama yang tidak ditahan.
"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan DPR bahwa sepanjang sejarah di Indonesia, kita bicara penegakan hukum, semua tersangka yang terkait pasal 156a KUHP itu pada saat dinyatakan tersangka tidak ada yang tidak ditahan," kata Rizieq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Menurutnya, apabila polisi tidak kunjung menahan Ahok justru akan menjadi preseden buruk bagi citra peradilan di Indonesia.
"Jadi Kalau ada kali ini, ada tersangka, ada pelanggar daripada pasal 156a KUHP yang kemudian dinyatakan tersangka dan tidak ditahan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di RI," jelasnya.
Ahok berharap proses hukum atas dirinya dapat berlangsung dengan cepat dan kepolisian bisa segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
"Memang status tersangka saya enggak menghilangkan hak konstitusi saya sebagai calon. Tar kalau cepat masuk persidangan bagus (jadi terbuka). Sidang kopi sianida (Jessica Kumala Wongso) saja banyak yang nonton," ujarnya sambil tertawa di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).
Ahok memprediksi sidang kasus dirinya tak jauh beda dengan sidang kasus Jessica Kumala Wongso. Yang mana dalam sidang Jessica, publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya sidang.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Apa definisi Akhlak dalam Islam? Secara singkat, pengertian akhlak dalam Islam adalah tingkah laku yang dilakukan berulang kali.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca juga:
LSI sebut Ahok ditinggalkan pendukung karena kasus penistaan agama
Pengacara Buni Yani sebut 2 pendukung Ahok bakal jadi tersangka
Ahok tertawa kecil tahu dilaporkan karena sebut pendemo 4-11 bayaran
Jadi tersangka, elektabilitas Ahok terjun bebas 10,6 persen
Ahok hanya dijerat pasal penistaan agama tak dikenakan UU ITE
Dari ormas betawi hingga selebriti dukung Ahok saat ditolak kampanye
Belum selesai penistaan agama, Ahok terjerat kasus lain