Aiptu GM, anggota Polres Badung yang hamili calon Polwan dipecat
"Berdasarkan pemeriksaan terbukti telah terancam beberapa pasal yang memutuskan untuk dikeluarkan," kata AKBP Komang.
Setelah melewati berbagai pemeriksaan yang memakan waktu hampir sebulan lamanya, akhirnya anggota Polres Badung Aiptu Gusti Nyoman Darma (GM), dipecat dari kesatuannya.
Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang calon Polwan hingga hamil dan terbukti menerima suap bertindak sebagai calo penerimaan anggota Polri melalui jalur di Bali.
Pemecatan itu dilaksanakan di Polres Badung, Provinsi Bali, Rabu (22/10). Pemberhentian Gusti Nyoman Darma yang berpangkat Aiptu, ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor :Kep/407/IX/2014 tanggal.
Dia dipecat sejak 30 September 2014. "Semuanya sudah jelas dan sudah sesuai dengan keputusan dan kode etik di Korps Polri. Berdasarkan pemeriksaan terbukti telah terancam beberapa pasal yang memutuskan untuk dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan," terang Kapolres Badung AKBP Komang Suartana, Kamis (23/10).
Dia melanjutkan, pemecatan itu bukan kehendak kepolisian. Lebih dari itu, sanksi diberikan karena memang sanksi hukum atas perbuatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen Polri yang tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum. Termasuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota Polri akan tetap diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Komang.
Sebelumnya, Anggota Polres Badung Aiptu Gusti Nyoman Darma dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 22 (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011.b. Hak Asabri.