AJI: Regulasi Indonesia kurang mendukung kebebasan pers
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan, hal itu dapat dilakukan melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi atau melaporkan kepada Dewan Pers. Bukan dengan cara mengerahkan massa.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hak kebebasan pers di Indonesia masih jauh panggang dari api. Beberapa kasus di antaranya, seperti pengusiran jurnalis BBC di Papua, dan aksi massa yang melakukan demonstrasi di kantor redaksi Tempo.
"Jadi kita menyatakan regulasi Indonesia dianggap kurang mendukung kebebasan pers," kata Ketua AJI Abdul Manan dalam diskusi Hari Kebebasan Pers Sedunia di Kafe Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Padahal, lanjut Manan, Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan, hal itu dapat dilakukan melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi atau melaporkan kepada Dewan Pers. Bukan dengan cara mengerahkan massa.
"Nanti Dewan Pers yang akan menilai dan memberikan rekomendasi terkait laporan itu. Jadi pada dua kasus itu, hal tersebut (harusnya) tidak terjadi. Dengan aksi massa, media dipaksa meminta maaf untuk karya jurnalistik yang telah terpublikasi," kritik dia.
Data dimiliki AJI, sepanjang periode Mei 2017 sampai Mei 2018, kasus pengekangan terhadap kebebasan pers jumlahnya mencapai 75 kasus, dengan pelaku pengekang didominasi oleh polisi mencapai 24 kasus.
"Jadi Polisi sebagai musuh kebebasan pers Indonesia di tahun 2018 karena menjadi pelaku kekerasan terbanyak dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Mei 2018," Manan menambahkan.
Berikut data dipaparkan AJI, Mei 2017-Mei 2018:
Mei 2017: 10 kasus
Juni 2017: 3 kasus
Juli 2017: 2 kasus
Agustus 2017: 3 kasus
September 2017: 5 kasus
Oktober 2017: 9 kasus
November 2017: 5 kasus
Desember 2017: 5 kasus
Januari 2018: 6 kasus
Februari 2018: 13 kasus
Maret 2018: 8 kasus
April 2018: 5 kasus
Mei 2018: 1 kasus
Data Oknum pengekang kebebasan pers, Mei 2017-Mei 2018:
Advokat: 1 kasus, akademisi 1 kasus, aparat pemerintah: 1 kasus, dprd: 1 kasus, ormas: 8 kasus, pejabat pemerintah: 16 kasus, pelajar: 1 kasus, polisi: 24 kasus, satpol PP: 5 kasus, tidak dikenal: 3 kasus, TNI: 6 kasus, warga: 8 kasus.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Temui Dewan Pers, Bamsoet bantah UU MD3 ancam kebebasan wartawan
DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas
UU MD3 dan RKUHP dinilai ancam kebebasan pers
RKUHP ancam kebebasan pers, DPR akan bertemu praktisi media
UU MD3 dinilai renggut kebebasan pers kritik DPR