Ajudan Ungkap Titipan Kontraktor Disimpan di Ruang Kerja Nurdin Abdullah
Ajudan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri mengakui menerima titipan dari sejumlah kontraktor. Dia menaruh titipan tersebut di ruang kerja dan kamar rumah jabatan (rujab) gubernur.
Ajudan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri mengakui menerima titipan dari sejumlah kontraktor. Dia menaruh titipan tersebut di ruang kerja dan kamar rumah jabatan (rujab) gubernur.
Keterangan itu disampaikan Syamsul saat menjadi saksi sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Syamsul soal sejumlah nama kontraktor yang memenangkan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Sejumlah nama kontraktor disebutkan JPU seperti Andi Kemal, Tiaw Kwan Sakti Rudy Moha, Jhon Theodore, Petrus Yalim, Hj Indar, Robert Wijoyo dan Imelda Obey.
"Kenal Petrus Yalim, Tiaw, Andi Kemal, Imelda (Obey), Jhon Theodore, Ferry Tanriadi, Agung Sucipto, Yusuf Rombe?" tanya JPU Ronald Worotikan.
Syamsul mengaku mengenal sejumlah nama yang disebutkan. Dia mengaku tidak mengenal sosok Yusuf Rombe dan Hj Indar.
"Yusuf Rombe saya tidak kenal. Hj Indar, saya tidak kenal," ucapnya.
Usai dicecar soal nama-nama itu, Syamsul ditanya soal titipan dari sejumlah kontraktor berdasarkan pesanan dari Nurdin Abdullah. Dalam sidang, sejumlah kontraktor disebutkan memberi titipan untuk Nurdin Abdullah, yakni Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, dan Haeruddin.
"Apakah saksi kenal Robert Wijoyo? Apakah dia pernah datang ke rumah jabatan Pak Nurdin?" tanya JPU KPK.
"Saya tahunya cuma Robert Pak, dari setahu saya dia seorang kontraktor. Dia pernah datang ke rumah jabatan bertemu dengan Bapak, setelah itu saya diminta untuk menemui Pak Robert," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Robert, Syamsul mengungkapkan bahwa Robert akan menitipkan sesuatu untuk Nurdin Abdullah. Usai pertemuan tersebut, Syamsul mengungkapkan anak buah Robert menghubunginya.
"Ada anggotanya Pak Robert yang menghubungi saya. Pada saat itu ketemu sama anggotanya Pak Robert di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan dan bilang ini ada titipannya Pak Robert untuk Pak Nurdin," kata dia.
Dalam pertemuan itu, anggota Robert memberikan satu kardus kepadanya. Ia menduga paket titipan tersebut berisi uang karena dikemas dengan rapi.
"Setelah itu saya lapor ke Bapak. Bapak sampaikan simpan saja di rumah jabatan dan saya simpan di kamar," tuturnya.
Selain dicecar soal titipan dari Robert Wijoyo, Syamsul juga ditanyakan soal titipan dari kontraktor bernama Haeruddin yang diduga berisi uang sebesar Rp1 miliar. Syamsul mengungkapkan pada awal 2021 dirinya diminta oleh Nurdin Abdullah untuk menemui Haeruddin.
"Saya hubungi beliau dan bertemu di Jalan Pettarani. Di situ saya menerima kardus," bebernya.
Pada saat menerima kardus itu, Syamsul mengaku tidak mengetahui pasti isinya karena tidak berani membukanya. Usai menerima kardus itu, dia langsung melapor kepada Nurdin Abdullah.
"Bapak bilang simpan di ruang kerja," ucapnya.
Selain itu, Syamsul Bahri juga dicecar soal titipan diduga uang sebesar Rp2,2 miliar dari seorang kontraktor dan juga sebagai Bendahara DPW Partai NasDem Sulsel, Ferry Tanriadi. Syamsul Bahri mengaku mendapatkan perintah untuk menemui Ferry di kediaman pribadinya di Jalan Boulevard, Makassar.
"Pak Ferry sampaikan ini ada titipan. Tapi tidak disebutkan secara rinci," ujarnya.
Mendapatkan penjelasan itu, JPU KPK meminta Syamsul Bahri untuk mengingat kembali kata-kata Ferry soal titipan tersebut. JPU KPK menyebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Syamsul menyebutkan Ferry menitipkan uang Rp2,2 miliar.
"Iya, ada disebutkan titipan dana Rp 2,2 miliar untuk Pak Nurdin," bebernya.
Syamsul mengaku dirinya baru mendapatkan titipan tersebut dua hari berikutnya. Saat itu, dia berkomunikasi dengan orang kepercayaan Ferry.
"Saya tidak ketemu, mungkin orangnya atau sekuritinya dan sepertinya dia sudah menunggu saya. Titipannya sudah dikemas dalam kardus, cuma lebih besar," kata dia.
Setelah mendapatkan titipan itu, Syamsul melapor ke Nurdin Abdullah. Dia mengaku titipan dari Ferry dirinya simpan di ruang kerja rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Selain itu, Syamsul juga mengaku menerima titipan amplop berwarna cokelat yang diduga berisi uang dolar Singapura. Amplop itu, kata Syamsul, dari seorang kontraktor bernama Nawardi Bin Pakki.
"Saya serahkan besok paginya ke Pak Nurdin, karena waktu itu sudah malam. Amplopnya terbuka sedikit dan ada lembaran berwarna merah seperti uang dolar Singapura," bebernya.
Sementara itu, JPU KPK Zaenal Abidin mengungkapkan setidaknya ada paket diduga uang total senilai Rp3,5 miliar dari sejumlah kontraktor. Zaenal mengatakan uang itu akan ditukarkan dengan uang baru melalui Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang.
"Ya itu kan akumulasi dan itu masih dalam kardus. Makanya dalam persidangan akan kita ungkap semua," tuturnya.
Zaenal merinci uang hampir Rp3,5 miliar tersebut berasal dari Haeruddin sebesar Rp1 miliar, Ferry Tanriadi sebanyak Rp2,2 miliar, dan Nawardi Bin Pakki sebesar SGD200 ribu.
"Yang Robert ini belum tahu, karena belum dibuka kardusnya," ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam dalam sidang ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi, di antaranya eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, dua ajudan Nurdin Abdullah yaitu Syamsul Bahri dan Salman Natsir, serta tiga pegawai Bank Mandiri wilayah Makassar.
Baca juga:
Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Ungkap Uang Rp1 Miliar dari Kontraktor Bersandi Tiket
Sidang Nurdin Abdullah, JPU Telusuri Sumbangan Kontraktor untuk Proyek Masjid Pucak
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Ungkap Dana Bantuan Masuk Rekening Yayasan Masjid Pucak
Adik Ipar Sebut Nurdin Abdullah Beli Tanah di Pucak Maros Pakai Uang Pribadi
Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap Rp2,2 M: Demi Allah Saya Tolak
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, JPU KPK Cecar Kontraktor Soal Titipan Uang Rp1 Miliar