Ajukan bukti baru, Novel tunjukkan surat penahanan Polri palsu
"Dokumen itu palsu, dokumen tentang penahanan saya selama tujuh hari," kata Novel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polri selaku termohon.
Sebelum masuk pada agenda tersebut, Novel sempat meminta pada hakim tunggal Zuhairi untuk kembali mengajukan bukti tambahan. Novel mengungkapkan, jika setelah dia membaca bukti yang diajukan oleh termohon, dia menemukan ada surat palsu terkait penahanannya selama tujuh hari.
"Membaca bukti yang diajukan termohon, ada surat palsu. Ini penting karena saya melihat dalam persidangan ini ada bukti palsu. Dokumen itu palsu, dokumen tentang penahanan saya selama tujuh hari. Saya mau mengajukan dokumen asli yang membuktikan bukti termohon palsu," kata Novel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Hakim Zuhairi pun mengabulkan permohonan Novel tersebut dan mempersilakan pengajuan bukti itu dilakukan seusai persidangan nanti. "Nanti setelah sidang pemeriksaan saksi ini selesai ya," paparnya.
Pada persidangan tersebut pun, Polri membawa delapan orang saksi. Saksi pertama yang sudah memberikan keterangannya adalah Ahli Hukum Pidana, Chaerul Huda, dan tujuh saksi fakta lainnya antara lain Yuriswan, Irwansyah Siregar (korban), Doni, Rahmat, Rosiyanto, Suhadi, dan Purwantoro. Saat ini sidang tengah diskors hingga pukul 13.30 WIB.