Ajukan JC, Maskur Husain Berdalih Uang dari Eks Walkot Tanjung Balai 'Fee' Pengacara
Pertanyaan permohonan JC itu dilayangkan JPU KPK, Lie Putra Setiawan bermula saat menggali tujuan enam orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepada Maskur Husain serta Robin Pattuju.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa Maskur Husain soal alasanya mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Hal itu dicecar JPU KPK dalam agenda sidang pemeriksaan silang untuk terdakwa Robin Pattuju.
Pertanyaan permohonan JC itu dilayangkan JPU KPK, Lie Putra Setiawan bermula saat menggali tujuan enam orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepada Maskur Husain serta Robin Pattuju.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Sebagaimana dalam dakwaan, Maskur bersama Robin turut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta USD 36.000.
Kemudian, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Namun demikian, Maskur menyangkal bahwa pemberian uang dari lima orang tersebut dimaksudkan agar untuk menghindari penersangkaaan oleh KPK.
"Karena perkaranya juga belum ada. Sehingga saya berasumsi (seperti itu) juga bingung," kata Maskur saat bersaksi di Sidang Tipikor, di PN Jakpus, Senin (15/11).
Dia berdalih jika uang tersebut merupakan fee sebagai pengacara, apabila perkara terhadap keenam orang yang telah memberinya dan Robin uang itu ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Berangkat dari situlah, kemudian JPU KPK Lie mengungkit soal alasan Maskur mengajukan permohonan JC yang ditandatangani kuasa hukumnya Rolas Budiman Sijintak, pada 27 agustus 2021. Pasalnya permohonan JC itu, menjadi janggal, karena Maskur sendiri tidak mengakui kejahatannya.
Padahal dalam surat itu disebutkan bahwa Maskur telah mengakui kejahatan yang dilakukannya dan memberikan keterangan serta bukti yang siginifikan dalam proses penyidikan. Itu ditujukan agar penyidik KPK bisa mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Di sini disebutkan kejahatan. Kejahatan apa yang mau diakui di sini?" tanya Lie.
"Saya belum memahami kejahatannya. Saya belum bisa menyimpulkan," jawab Maskur.
Merasa belum terjawab, Lie kembali mencecar soal surat JC. Yang lantas dibenarkan Maskur jika surat tersebut benar dibuat berdasarkan permintaannya namun belum sempat dikoreksi kalimatnya.
"Belum dikoreksi, sudah diajukan ke kami? Saudara tahu enggak risikonya menggunakan kalimat seperti ini? Ini permohonan JC tidak? Surat serius tidak?" cecar Lie.
"Sekarang saya bertanya, apa maksud kejahatan di sini?" sambungya.
"Itu yang saya belum pahami (kesalahannya)," timpal Maskur.
Disisi lain, hakim anggota Jaini Basir juga menyangsikan keterangan Maskur terkait tujuan pemberian uang. Dia meminta agar Maskur jangan berkilah. Namun, Maskur tetap tak mengakui dan menjabat tujuan pemberian uang sebagaimana kesaksian sebelumnya.
"Saya posisi sebagai advokat, dan saya dihubungi. Saya sampaikan apa yang saya tahu," ujar Maskur.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Keduanya pun didakwa dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Maskur Husain Sebut Lili Pintauli Bocorkan Kasus Jual Beli Jabatan Tanjungbalai
Diperiksa KPK, Sekda Tanjungbalai Bungkam Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin
Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai
Sidang Kasus Eks Penyidik Robin, KPK akan Hadirkan 6 Orang Saksi
Azis Syamsuddin Dicecar Soal Kepemilikan Rekening yang Dipakai untuk Suap
KPK Duga Eks Penyidik Robin Jual Nama Pimpinan untuk Tipu Pejabat Terlibat Korupsi