Ajukan PK, Bos First Travel Persoalkan Aset Dirampas Untuk Negara
Kuasa hukum bos First Travel, Boris Tampubolon mengatakan, seharusnya asset milik FT itu dikembalikan ke yang berhak. Dalam hal ini yang dimaksud berhak adalah jemaah terutama dan kliennya.
Terpidana kasus penipuan berkedok perjalanan umrah Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasus menjeratnya. Bos First Travel itu mengajukan PK lantaran menilai hakim keliru soal aset-aset yang dirampas dan disita untuk negara.
Kuasa hukum bos First Travel, Boris Tampubolon mengatakan, seharusnya asset milik FT itu dikembalikan ke yang berhak. Dalam hal ini yang dimaksud berhak adalah jemaah terutama dan kliennya.
-
Apa saja ragam destinasi wisata yang ditawarkan di Depok? Dari keindahan alam hingga keunikan yang khas, Depok menawarkan pengalaman seru bagi setiap wisatawan.
-
Di mana Ekspedisi Perubahan pertama kali diadakan? Desa Turus Patria, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Ekspedisi Perubahan oleh Ubah Bareng, Senin (8/1).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Siapa yang mengunjungi Desa Wisata Apar sebagai desa wisata pertama dikunjungi? Selain itu, tempat ini merupakan desa pertama yang dikunjungi oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno.
-
Kapan Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan? Tanggal 7 Juli 2017 merupakan hari bersejarah di mana Bus Trans Jateng pertama kali diluncurkan.
"Karena aset-aset itu enggak ada urusannya sama negara, murni uang Andika dan Jemaah," kata Boris di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8).
Dia beranggapan, saat itu Andika sudah setuju berdamai dan bersedia mengembalikan uang para jemaah. Dia memprediksi jika dinominalkan, maka aset yang dimiliki Andika mencapai sekira Rp 70 miliar.
Ditanya apakah aset yang miliki ketiga bos First Travel itu cukup untuk untuk mengganti kerugian para korban, Pahrur mengaku tidak bisa tahu pasti.
“Tapi ya dibagikan proporsional saja. Kalau mau ditarik yang dulu-dulu banyak masalah. Penyitaan ini kita banyak aset yang gatau keberadaannya dimana sekarang, tapi kita berpatokan pada keputusan aja,” ungkapnya.
Dia juga berpendapat aset Andika yang disita tidak terkait dengan kasus tersebut. “Harta-harta klien kita banyak, bukan hanya 1 atau 2, termasuk rumah, mobil yang ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan. Tindak pidana kan berproses pada 2015-2017, hartanya kami cek faktanya didapat pada 2009-2014,” katanya.
Jika mengacu pada KUHP, kata Pahrur, maka aset-aset tersebut tidak ikut disita. “Itu disita padahal hukumnya bilang yang dapat disita dan dirampas adalah hasil tindak pidana,” katanya.
Dia menuturkan, ada aset yang disita dan dikembalikan kepada bukan orang yang berhak.Berdasarkan penelusuran Pahrur dan tim, rumah mewah adalah murni atas nama Andika, dan seharusnya aset tersebut dikembalikan pada Andika.
“Seharusnya aset-aset dikembalikan ke beliau (Andika) sehingga beliau bisa melaksanakan putusan perdamaian, berusaha dengan harta-harta itu untuk memberangkatkan jamaah. Kalau tidak bisa ya bertahap. Itu yang akan kita minta,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada harta yang disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikembalikan kepada yang berhak. “Dalam perkara ini apakah negara berhak. Jawabannya pasti tidak,” tegasnya.
Jika ditelisik kata Pahrur, jika disbanding dengan kasus Abu Tour di Makasar maka asetnya dikembalikan pada Jemaah. “Ada perkara sejenis Abu Tour di Makasar, tapi akhirnya aset dikembalikan ke jemaah. Berapapun jumlahnya tidak masalah. Hukumnya bilang dikembalikan ke yang berhak,” pungkasnya.
Diketahui bahwa PN Depok telah menetapkan tiga tersangka kasus First Travel yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Mereka divonis bersalah dalam kasus penipuan 63 ribu jemaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.
Hakim memutuskan Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan sang istri, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.
(mdk/gil)