Ajukan praperadilan, OC Kaligis siapkan 150 advokat
Ada tiga butir praperadilan yang diajukan Kaligis. Soal penetapan tersangka, masalah penahanan dan penjemputan paksa.
Pengacara kondang OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya menyiapkan 150 pengacara yang tergabung Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami kuasa hukum dari Prof OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan, perkara nomor 72, surat kuasa/348," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Menurut dia, permohonan pertama gugatan praperadilan yaitu menyangkut penetapan tersangka kliennya. Selain itu, persoalan penahanan dan jemput paksa kliennya telah melanggar hak asasi manusia.
"Soal KUHAP dan pelanggaran Undang-undang korupsi. Pertama soal status, di mana pada awalnya Pak OC Kaligis dipanggil sebagai saksi, tapi secara admnistratif, suratnya diterima pada jam itu dan sudah lewat, tanggal 13 Juli 2015. Dipanggil pukul 10 WIB, suratnya sampai pukul 10.40 WIB. Kebetulan klien kami, Pak OC Kaligis sedang menjalankan tugas di PN Makassar. Ada korespondensi surat menyurat," kata dia.
Tak hanya itu, kata dia, kliennya langsung ditetapkan tersangka langsung tanpa ada pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut. Kemudian, kliennya mendapatkan sel isolasi yang menyebabkan tak dapat bantuan hukum.
"Kemudian ada isolasi, yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, ketemu advokat, tidak bisa dilaksanakan. Karena itu kita minta hakim PN Jaksel menetapkan prosss penetapan tersangka sebuah kesalahan, klo itu salah, penangkapan dan penahanan juga salah," kata dia.
"Yang juga penting, ditambahkan, kami mempersoalkan kewenenagan beberapa penyidik yang sudah berhenti dari kepolisian, dan secara administrai menerima surat-surat, misal surat penangkapan. Kita minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," imbuh dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim PTUN Medan. Ketua Mahkamah di DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan.
Atas dugaan tersebut, Kaligis dikenakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Pengacara benarkan Evi Susanti istri kedua Gubernur Sumut
Datangi KPK, Velove Vexia minta izin jenguk OC Kaligis
Jenguk OC Kaligis, Velove sebut 'Papa banyak penyakit & sudah uzur'
Jika diperiksa KPK terlalu lama, Gubernur Sumut takut keceplosan
Sepak terjang OC Kaligis hingga masuk bui
Darah tinggi kumat, KPK rujuk OC Kaligis ke dokter syaraf
Anak buah Kaligis akui sudah dikuntit sebelum ditangkap KPK
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.