Akademisi UI nilai pelantikan Budi Gunawan cacat hukum
"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum," kata Ade Armando.
Kalangan pegiat antikorupsi dan akademisi menolak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri. Pelantikan BG menjadi Wakapolri yang dilakukan secara tertutup juga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, pelantikan BG dianggap cacat hukum. Sebab, secara prosedur pengangkatan Wakapolri itu harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Jokowi.
"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tapi saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan presiden atau belum," kata Ade dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (22/4).
Ade menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 pasal 57 mengenai konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B. "Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," tegas Ade.
Lebih rinci Ade menjelaskan, prosedur pengangkatan presiden itu berawal dari usulan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Kepolisian Republik Indonesia, kemudian dipilih oleh Kapolri dan nama tersebut diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan.
"Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan dikonsultasikan dulu dengan presiden, kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan itu bisa cacat hukum. Kalau presiden bilang ini tidak dikonsultasikan kepada saya itu bisa cacat hukum," jelas Ade.
Senada dengan Ade, sosiolog dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola berpendapat, di dalam Perpres tahun 2010, wewenang Wanjakti dan Kapolri untuk mengangkat atau memberhentikan eselon I-A dan I-B dengan dikonsultasikan dengan presiden.
"Saya dengar konsultasi sudah terjadi, dan presiden meminta supaya diangkat seorang Wakapolri bersih dan berwibawa. Kemudian BG ditetapkan. Nah kita tahu pada saat dicalonkan Kapolri dibatalkan karena ada masalah hukum dan sosiologis," jelas Thamrin.
"Kenapa itu tidak diberlakukan saat dia diangkat jadi Wakapolri. Itu barangkali Wanjakti dan Kapolri tidak mengindahkan permintaan presiden," tutupnya.
Baca juga:
Kabareskrim: Berkas penetapan tersangka BG oleh KPK tak layak
Komjen Budi Gunawan jadi Wakapolri, Kapolri tegaskan pegang komando
Kejagung tunggu undangan Bareskrim untuk gelar perkara Komjen BG
Pekan ini, Polri kirim undangan kedua ke KPK soal gelar perkara BG
BW tantang Polri serius ungkap kasus Budi Gunawan, mau libatkan KPK
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Kapan Kidung dan Gading dinyatakan lolos menjadi Polwan? Melansir dari akun Instagram polisi_indonesia, Kamis (11/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.