Akbar Faizal laporkan Elza Syarief ke Bareskrim
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faizal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri. Elza dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faizal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri. Elza dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik.
"Melaporkan kepada Bareskrim tentang dua hal, pertama persaksian palsu dan pencemaran nama baik," kata Akbar di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Pantauan merdeka.com, saat datang ke Bareskrim Polri, Akbar tidak sendiri. Dia didampingi oleh beberapa orang dengan membawa surat somasi yang dia pernah berikan kepada Elza.
Pelaporan yang akan dilakukan Akbar itu terkait BAP Elza Syarief dalam sidang Miryam S Haryani atas kasus E-KTP. Jaksa pada KPK di sidang (21/8) lalu, mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faizal bersama sejumlah orang lainnya menekan terhadap Miryam.
Lebih lanjut, kedatangan Akbar hari ini karena sebelumnya dia sudah memberikan surat somasi kepada Elza, tapi tidak mendapatkan tanggapan darinya. Di dalam surat somasinya itu, Akbar juga memberikan batasan waktu sampai 3x24 jam kepada Elza, namun tetap tidak ditanggapi.
"Saya pengen tahu di mana, kapan, dan dalam rangka apa (melakukan tekanan kepada Miryam)," jelas Akbar yang merasa martabatnya telah tercoreng oleh BAP Elza Syarief itu.
Baca juga:
Disebut dalam BAP, Djamal Aziz bantah 'adili' Miryam
Manuver dan tudingan GMPG sudutkan Setya Novanto
Markus Nari diduga dalang pencabutan BAP pemeriksaan Miryam
Kasus e-KTP, pengacara Miryam S Haryani sempat pengaruhi saksi
Dalami peran Markus Nari di proyek e-KTP, KPK periksa lima saksi
Perempuan diduga teman dekat Andi Narogong bakal jadi saksi di sidang e-KTP
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.