AKBP Achiruddin Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Pemecatan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan nota banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri yang diterimanya. Dalam sidang etik itu, Achiruddin dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
Pemecatan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Nota banding yang diajukan Achiruddin itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung, Selasa (2/5) malam.
-
Bagaimana AKBP Buddy Towoliu meninggal? Menurut polisi, AKBP Buddy bunuh diri Saat kejadian, AKBP Buddy membiarkan dirinya ditabrak kereta Tegal Bahari Akibat kejadian itu, anggota tubuh AKBP Buddy terpisah
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Faisal Shahkar menjabat sebagai Kepala Polisi PBB? Jabatan Kepala Polisi PBB resmi disandang sosok Faisal Shahkar pada akhir tahun 2022 silam.
-
Apa yang dilakukan M. Hasan untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian? Ia pun meminta untuk menindak tegas terhadap oknum yang ingin menjatuhkan citra Kepolisian di mata masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada AKBP Buddy Towoliu? AKBP Buddy Alfirits Towiliu tewas mengenaskan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur ini tewas di rel kereta api Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/4) Menurut polisi, AKBP Buddy bunuh diri Saat kejadian, AKBP Buddy membiarkan dirinya ditabrak kereta Tegal Bahari Akibat kejadian itu, anggota tubuh AKBP Buddy terpisah
-
Bagaimana M. Hasan mengatasi masalah pelanggaran di Kepolisian? Kemudian, untuk mengatasi hal tersebut maka setiap anggota kepolisian harus bekerja lebih keras, teratur, dan juga efisien. Ia juga menekankan bahwa sudah saatnya Polri bekerja keras guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Polri.
"Saudara AKBP AH (Achiruddin) ini banding," kata Dudung.
Banding Dibuat Jangka Waktu 14 Hari
Dudung melanjutkan nota banding yang diajukan oleh Achiruddin akan dibuat dalam jangka waktu 14 hari. Nantinya sidang banding itu akan dilaksanakan oleh Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
"Kami membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil sidang etik yang digelar di Mapolda Sumatera Utara menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Selasa (25/4). Dia dipecat dengan tidak hormat buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken dan saksi-saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (25/4) malam.
Pelanggaran AKBP Achiruddin
Menurut Panca, polisi perwira menengah itu telah terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5, 8, 12, dan 13. Achiruddin dinyatakan melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Achiruddin terbukti membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken.
"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” pungkas Panca.
(mdk/gil)