AKBP Idha dituntut 8 tahun penjara oleh Kejati Kalbar
Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi Polri.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalimantan Barat menuntut terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara. JPU menuntut AKBP Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP," kata JPU Kejati Kalbar, Juliantoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/10).
Juliantoro dalam tuntutannya menyatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi Polri dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi berkurang.
"Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa selama ini telah mengabdi sebagai anggota Polri sekitar 20 tahun, dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung," ungkap Juliantoro.
Dalam kesempatan itu, JPU menyatakan terdakwa juga telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Kami juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga Negara Malaysia yang kini menjalani masa tahanan di LP Kelas IIA Pontianak agar di kembalikan pada istrinya di Pontianak," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Hadi Suratman menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan yang telah diagendakan, Rabu (5/11) pada pukul 09.00 WIB hingga selesai di PN Pontianak.
"Tuntutan JPU selama delapan tahun dan denda Rp200 juta sudah hak mereka (JPU), tetapi kami akan melakukan pembelaan, bahwa selama ini klien kami tidak pernah menguasai mobil Mercedes Benz C 200 tersebut," ungkapnya.
Apalagi menurut dia, mobil tersebut sebenarnya bukan milik Aciu (warga Malaysia) tetapi milik orang lain, seperti bukti surat dan BPKB juga bukan atas nama dia (Aciu).
"Sehingga yang namanya memiliki suatu barang, tidak cukup hanya mengakui, tetapi harus didukung dokumen kepemilikan," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta waktu selama enam hari untuk menyiapkan pembelaan. "Bukan berarti kami tidak mampu untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu cepat, tetapi kami mohon yang benar adalah benar, dan begitu juga sebaliknya," kata Hadi.
K etua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Torowa Daeli memberikan waktu enam hari untuk terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan pembelaan, dari sebelumnya empat hari, tetapi penasihat terdakwa meminta enam hari.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Berkas penyidikan lengkap, AKBP Idha dibui di Mapolda Kalbar
Istri AKBP Idha terancam pasal pencucian uang
Polda Kalbar tangkap istri AKBP Idha terkait jual beli tanah
Diduga terlibat narkoba,Polda Kalbar tak periksa istri AKBP Idha
Tangkap Abdul Haris, polisi usut keterkaitan dengan AKBP Idha
Polda Kalbar paparkan penanganan kasus AKBP Idha ke Kompolnas
Milik bandar narkoba, Mercy di rumah AKBP Idha berpelat Malaysia