Akhir Cerita Mayor Paspampres 'Perkosa' Kowad
Setelah dilakukan pemeriksaan, nyatanya peristiwa yang terjadi di Bali bukanlah pemerkosaan seperti cerita yang terbangun di awal. Melainkan, tanpa paksaan alias suka sama suka. Maka pasal pemerkosaan yang semula dipakai berubah menjadi pasal asusila.
Skenario untuk menutupi aksi kejahatan tak selamanya berjalan mulus. Sering kali, karangan cerita yang dibangun menjadi bumerang. Bak senjata makan tuan, pelaku tersandera kebohongannya sendiri.
Kabar tak sedap menyeruak seusai hajat kelas dunia, KTT G20 di Bali pada pertengahan November 2022 lalu. Kasus pemerkosaan melibatkan dua prajurit TNI. Seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER disebut diperkosa. Pelakunya seorang Mayor Infanteri inisial BF dari satuan Paspampres.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Mengapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Disebut-sebut, pemerkosaan itu terjadi di hotel tepatnya di kamar tempat Letnan Dua Caj (K) GER menginap. Mayor BF mendatangi kamar Letnan Dua Caj (K) GER pada malam hari. Dalihnya, ingin berkoordinasi.
Sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER tak menaruh curiga. Dia membukakan pintu dan menerima kedatangan Mayor BF. Saat di kamar, keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sebenarnya sedang kurang fit. Kondisi badan lemas.
Momen itu dimanfaatkan Mayor BF. Dia langsung melampiaskan napsunya pada Letnan Dua Caj (K) GER yang tak biasa melawan karena kondisinya sedang lemah.
Disebutkan pula, Letnan Dua Caj (K) GER baru sadar saat keesokan paginya. Ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana. Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Pemeriksaan Awal
Kabar memalukan ini lekas disikapi institusi TNI. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta informasi tersebut diselidiki kebenarannya. Andika tegas mengatakan akan memecat pelaku jika benar terbukti melakukan pemerkosaan.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika, kala itu.
Puspom TNI langsung memanggil Mayor Infanteri BF. BF kemudian diperiksa. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hari itu juga, Mayor BF langsung dijebloskan ke tahanan.
Bukan Pemerkosaan
Dalam perjalanan kasus tersebut, fakta baru terkuak. Bermula dari pernyataan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman. Akan memastikan apakah peristiwa di Bali saat itu, murni pemerkosaan atau justru sebaliknya.
"Nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa karena akan kita cek," kata Dudung kala itu.
Kecurigaan Kasad Dudung tak meleset. Cerita pemerkosaan yang coba dikarang Mayor BF dan Letnan Dua Caj (K) GER ternyata hanya sebuah skenario. Hasil penyelidikan terbaru, peristiwa dua prajurit TNI di sebuah kamar di Bali bukan pemerkosaan. Melainkan atas dasar suka sama suka.
"Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan, ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Sepanjang pemeriksaan yang dilakukan, banyak hal yang berkembang. Sampai akhirnya terungkap, keduanya terindikasi sebagai pelaku.
"Hasil pemeriksaan terbaru mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan. Jadi arahnya keduanya menjadi tersangka," tegas Andika.
Kedua Pelaku Ditahan
Setelah mendapatkan kesimpulan itu, prajurit Kowad akhirnya menyusul Mayor BF ke tahanan. Penahanan keduanya diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kowad GER ditahan di Kodam IV Hasanuddin. Sementara BF ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
"Saat ini untuk Kowadnya diperiksa di Kodam IV Hasanudin. Sejak awal kasus," bebernya.
Temuan fakta baru ini, membuat pasal yang disangkakan menjadi berubah. Jika sebelumnya, menggunakan pasal 285 tentang pemerkosaan, kini berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
Panglima TNI Jenderal Andika menegaskan, jika di persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku. Yakni pemecatan.
"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
(mdk/lia)