Akhir pelarian singkat Miryam S Haryani
Akhir pelarian singkat Miryam S Haryani. Berulang kali mangkir dari panggilan KPK, Politikus Hanura itu disebut-sebut ada di Bandung. Miryam ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang pada Senin diri hari kemarin.
Miryam S Haryani mungkin tak menyangka kesaksiannya di persidangan kasus korupsi e-KTP yang dinilai banyak kebohongan berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan wanita berkacamata itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Anggota DPR ini diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka MSH anggota DPR RI terkait dugaan pengadaan KTP elektronik. MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu 5 April lalu.
Dua pekan setelah menetapkan Miryam sebagai tersangka, KPK mulai melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun berulang kali dia mangkir dengan berbagai alasan. KPK sempat memberikan peringatan, akan menjemput paksa jika Miryam kembali mangkir. Namun Miryam bergeming.
Miryam menguatkan alasan ketidakhadirannya karena sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini sebagai bentuk protes Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
"Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Kami akan hadapi praperadilan tersebut. Tidak akan menghentikan proses penyidikan atau pun pemanggilan terhadap tersangka," tegas Febri.
Pada tanggal 26 April lalu, KPK kembali menunggu Miryam atas pemanggilan ketiga. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, dia tak kunjung muncul di Gedung KPK dengan alasan sakit.
Kesabaran KPK habis. Mereka melayangkan surat pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membantu mencari keberadaan Miryam. Bahkan KPK juga meminta kepolisian mengerahkan Interpol Indonesia.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," Ujar Febri pada 27 April lalu.
KPK juga meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika melihat sosok Miryam di suatu tempat. KPK, lanjut Febri, berharap masyarakat tak melindungi para tersangka yang buron.
"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki resiko hukum," terangnya.
Kepolisian bergerak cepat membantu KPK. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen M Naufal Yahya, akan mengajukan surat red notice ke Interpol untuk memburu keberadaan Miryam yang mungkin kabur ke luar negeri.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah, kita lihat syaratnya dulu. Nanti kita tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol," jelas Naufal.
Rupanya langkah yang diambil KPK membuat pengacara Miryam berang. Mereka merasa Miryam tak kabur dan berada di Bandung.
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Oke. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," kata pengacara Miryam, Aga Khan.
Sehingga, kata dia, tidak tepat jika kliennya dimasukkan dalam status DPO. "Ada di Indonesia. Daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada aja. Harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua haru sekali memberi kabar loh," tegasnya.
Tiga hari setelah KPK meminta Polri ikut membantu, keberadaan Miryam terendus. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang pada Senin diri hari kemarin.
Saat ditangkap, Miryam yang mengenakan blus putih bergaris hitam tengah bersama seorang wanita, belakangan diketahui adiknya. Mereka sedang menunggu seseorang.
Miryam tak melawan saat polisi menunjukkan surat penangkapan terhadap dirinya. Dia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu di Bandung.
"Iya betul (ditangkap) oleh satgas bareskrim di Hotel Grand Kemang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi merdeka.com, Senin (1/5).
Miryam kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Senin sore, Miryam langsung diserahkan ke KPK.
"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan bersama adiknya sedang menunggu seseorang yang akan datang ke hotel tersebut. Kita sedang mendalami seseorang tersebut yang jelas kita akan terus melakukan pendalaman," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, Miryam pergi karena tak menyangka akan menjadi tersangka di KPK. Kepergian Miryam, kata Iriawan, untuk berdiskusi dengan orang-orang terdekatnya mengenai proses hukum yang dia hadapi.
"Secara sekilas kami sampaikan yang bersangkutan kenapa pergi karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan adanya memberikan keterangan palsu. Katanya dia cukup kaget kenapa ini diberikan predikat tersangka sehingga yang bersangkutan pergi dan mencari berdiskusi yang berkaitan dengan status tersangka," sambung dia.
Iriawan mengatakan, polisi akan mendalami siapa saja yang ada bersama Mariyam saat dia pergi. Termasuk siapa-siapa yang membantu untuk bersembunyi.
"Kita serahkan ke KPK data tersebut namun perkara pokoknya itu KPK jadi sekali lagi kami membantu terkait mencari DPO dan kita membantu dengan maksimal dalam beberapa hari kita bisa menangkap," jelas Iriawan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Miryam langsung diserahkan ke KPK. Setibanya di KPK, Miryam langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Yang penting sekarang DPO sudah dapat dan kita serahkan ke KPK nanti pendalaman kita akan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan bantuan daripada pelarian yang bersangkutan," tutup Iriawan.
Baca juga:
KPK dalami pelaku yang mengancam Miryam hingga cabut BAP
PAN sebut polisi bisa cecar Miryam soal ditekan untuk cabut BAP
Miryam jadi buron tanpa koordinasi, pengacara ancam tuntut balik KPK
Ini kronologi polisi tangkap tersangka KPK Miryam Haryani di Hotel
Penasihat hukum sebut Miryam sudah kooperatif sejak awal
Tiba di KPK, Miryam langsung diperiksa intensif penyidik
Saat ditangkap di hotel, Miryam bersama adiknya menunggu seseorang
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).