Akhirnya spanduk larangan ucapkan Natal diturunkan Satpol PP
"Saya sudah memerintahkan agar hari ini juga spanduk tersebut dibersihkan," kata wali kota Malang.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang (Satpol PP) akhirnya menertibkan baliho dan spanduk bernada mengganggu harmonisasi umat beragama. Sekitar 30 baliho dan puluhan spanduk dilepas dengan alasan tidak memiliki izin.
"Petugas Satpol PP mencopot itu karena tidak ada izin. Kami berkoordinasi dengan petugas ketertiban di kecamatan," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM), Andang R, Rabu (24/12).
Sebelumnya diberitakan, muncul spanduk larangan mengucapkan selamat Natal dari umat Islam kepada umat Nasrani. Spanduk terpasang di beberapa titik strategis di 5 kecamatan di Kota Malang yakni Kedungkandang, Sukun, Lowokwaru, Blimbing dan Klojen.
"Muslim yang baik tidak mengucapkan selamat Natal serta tidak merayakan Natal dan tahun baru. Untukmu lah agamamu dan untuku lah agamaku (Qs Alkafirun)," demikian isi tulisan tersebut.
Pada bagian bawah tertulis beberapa lembaga sebagai pendukung atau pemasang spanduk tersebut, diantaranya Majelis Taklim dan Dakwah Khusnul Khotimah, Forum Takmir Masjid Kota Malang, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).
Kemudian ditulis juga nama organisasi pendukung lainny, yakni Majelis UIama Indonesia (MUI), Radio Dakwah Islamiyah 100,5 FM, Radio Al-UMM 102.5 FM, Forum Takmir Masjid. Selain itu juga terpampang logo' Tolak Topi Santa untuk Kaum Muslimin'
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengaku masih belum mengetahui orang di balik pemasangan spanduk tersebut. "Saya sudah memerintahkan agar hari ini juga spanduk tersebut dibersihkan, karena bisa menimbulkan gejolak," terang Sutiaji.