Akibatkan 10 Orang Tewas, Sopir Odong-Odong di Serang Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Juli, sopir odong-orong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, sehingga 10 penumpangnya tewas, terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Juli, sopir odong-orong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, sehingga 10 penumpangnya tewas, terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (29/11).
-
Kenapa Jembatan Kereta Api Rancagoong bikin merinding? Bukan karena tempat tersebut angker, namun karena sempitnya jembatan dan tidak adanya pembatas di sisi kanan dan kiri jembatan.Ketinggian jembatan juga mencapai puluhan meter, sehingga para pengguna roda dua yang melintasi jembatan wajib berhati-hati.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Apa yang terjadi ketika oli motor kering? Jika oli sepeda motor menipis atau habis, hal ini dapat merugikan mesin dan berpotensi menyebabkan kerusakan serius.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa makna dari pepatah Jawa "Kacang ora ninggal lanjaran"? Kebiasaan anak selalu meniru dari orang tuanya.
-
Apa yang terjadi ketika ada kecelakaan bus, pesawat jatuh, dan kapal tenggelam? Kalau ada bus kecelakaan, pesawat jatuh, ada kapal tenggelam, semuanya akan muncul di mana? Jawaban: Di TV
Juli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 311 ayat (1 sampai 5) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang meminta agar Juli dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Dia juga telah memberikan biaya kerusakan kendaraan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
(mdk/yan)