Akil Mochtar monopoli tangani kasus sengketa pilkada di MK
Akil Mochtar menggunakan wewenangnya dalam distribusi perkara kepada masing-masing hakim panel.
Dalam salah satu pertimbangan dalam putusan etik Majelis Kehormatan Konstitusi, Akil Mochtar disebut lebih banyak menangani sengketa Pilkada dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya. Menurut saksi dalam laporan putusan, Akil Mochtar bahkan menangani hampir seluruh sengketa pilkada daerah Kalimantan.
"Sejak hakim terlapor ( Akil Mochtar ) menjabat sebagai Ketua MK, bahkan hampir seluruh sengketa pilkada daerah Kalimantan ditangani hakim terlapor, padahal hakim terlapor berasal dari daerah tersebut," kata Mahfud MD membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK Lantai 11, Jumat (1/11).
Atas hal itu, Majelis Kehormatan berpendapat, harus jumlah sengketa pilkada didistribusikan kepada ketiga hakim lain secara profesional. Dalam laporan itu menyebut, semestinya Akil menangani perkara lebih sedikit dibanding hakim yang lain.
"Seharusnya jumlah perkara pemilukada didistribusikan kepada ketiga panel hakim secara profesional, atau seyogyanya panel hakim lainnya mengingat akan kedudukannya sebagai Ketua MK yang memiliki tugas-tugas kenegaraan lainnya," ujar Mahfud lebih lanjut.
Dalam putusan yang dibacakan Harjono, Akil Mochtar menggunakan wewenangnya dalam distribusi perkara kepada masing-masing hakim panel. Selain itu Majelis Kehormatan berkeyakinan Akil Mochtar mempunyai motif untuk mengendalikan ke arah putusan tertentu.
"Oleh sebab itu, Majelis Kehormatan berkeyakinan bahwa hakim terlapor mempunyai motif untuk mengendalikan perkara ke arah putusan tertentu. Terhadap perilaku tersebut Majelis Kehormatan berpendapat hakim terlapor terbukti melanggar kode etik prinsip integritas dan ketidakberpihakan," ujar Harjono membacakan.
Adanya distribusi yang perkara yang lebih banyak ditangani Akil Mochtar , menurut Harjono, sudah diketahui oleh hakim yang lainnya. Namun, menurut Harjono, hakim lain hanya mendapatkan jadwal dan tidak dilibatkan dalam pembagian itu tapi wewenang dari panitera.
"Kita tahu itu, misalnya dia sudah sidang 4 kali kita baru 2 kali dan perkara yang membagi mereka," kata Harjono usai pembacaan putusan.
Saat ditanya lebih lanjut siapa yang dimaksud dalam kata 'mereka', Harjono menyebut panitera, namun diubah oleh Akil. Harjono tak menyebut adanya keterlibatan panitera dalam distribusi perkara itu.
"Panitera punya daftar dan dibagi sama rata dan itu diubah sama Pak Akil," ujar Harjono.