Aksi Bejat Tiga Pelajar SMA di Bengkalis Gilir Siswi SMP
Tiga pelajar SMA di Kabupaten Bengkalis nekat menggilir remaja yang masih duduk di bangku SMP. Kini ketiga pemuda itu berurusan dengan kepolisian.
Tiga pelajar SMA di Kabupaten Bengkalis nekat menggilir remaja yang masih duduk di bangku SMP. Kini ketiga pemuda itu berurusan dengan kepolisian.
"Tiga orang pelajar SMA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Mereka yaitu RA (16), YF (17), dan FW (18)," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko kepada merdeka.com, Minggu (25/9).
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa yang meresmikan SPAM Regional Mebidang? SPAM inipun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dengan ditandai pemutaran tuas katup air dan penandatanganan prasasti(25/8).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelajar itu ditahan di Mapolres Bengkalis. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menambahkan, ketiga pelaku ditangkap pada 22 September 2022. Dia menjelaskan, pemerkosaan itu berawal ketika korban diajak keluar oleh salah satu pelaku berinisial RA pada 18 September 2022.
"Korban dirayu dan dibujuk agar mau ikut pergi dengan pelaku. Korban akhirnya mau dan dijemput di gang tidak jauh rumah bibinya," kata Reza.
Kemudian korban dibawa keliling jalan-jalan oleh pelaku RA menggunakan sepeda motor. Namun ternyata teman-teman RA mengikuti dari belakang, keduanya inisial YF dan FW.
"Lalu RA membawa korban ke sebuah pondok jauh dari permukiman penduduk. Saat itulah dua pelaku lainnya datang, akhirnya ketiga pelaku memerkosa korban," jelasnya.
Korban sempat melawan, namun dia kalah tenaga dari ketiga pelaku. Akhirnya, pelaku selesai melakukan perbuatan tak terpuji itu.
Setelah puas, para pelaku memulangkan korban ke rumahnya. Sambil menangis, korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya.
Alangkah kagetnya orang tua korban mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Emosi bercampur sedih, orang tua korban lantas membawa anaknya ke kantor polisi untuk melaporkan para pelaku.
"Usai mendapat laporan dari korban, kami langsung bergerak mencari pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka mengakui telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong," pungkasnya.
Baca juga:
Bocah Empat Tahun Trauma Berat Usai Dicabuli Paman, Pelaku Ditangkap Polisi
Tangisan Bocah 12 Tahun Bongkar Kasus Pencabulan di Bener Meriah Aceh
Isyarat Korban Perkosaan Bocah Ingusan ke Guru BP: Di Hutan Kota Banyak yang Pacaran?
Menelusuri Jejak 4 Bocah Ingusan Perkosa Teman Perempuan di Hutan
Seorang Pria Mamuju Empat Kali Cabuli Muridnya di Dalam Wisma