Aksi Bullying Disabilitas Disorot Ridwan Kamil, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Cirebon
Tiga pelaku bullying yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan (bullying) anak distabilitas di bawah umur. Video aksi bullying tersebut tersebar luas di media sosial.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur distabilitas itu mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil yang mengunggah di media sosial.
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan anak menjadi korban bullying? Tanda anak jadi korban bullying yang pertama adalah tidak lagi melakukan hobi atau kesenangannya. Apabila anak-anak kehilangan minat pada hobi atau makanannya, coba orang tua memperhatikan mereka. Orang tua juga bisa mencoba mengajak anak komunikasi tentang apa yang tengah dialaminya.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
"Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak distabilitas," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon dilansir Antara, Rabu (21/9).
Menurutnya, tiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.
Aksi pengeroyokan dan bullying dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk. Aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.
"Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mengamankan tiga pelaku," tuturnya.
Anton mengatakan tiga orang yang telah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," katanya.
(mdk/ray)