Aksi Kamisan ke-397: Jangan sampai Nawa Cita menjadi duka cita
Dalam aksinya, mereka membawa mawar putih yang menjadi simbol ketulusan korban dalam berjuang.
Di antara aksi mahasiswa, para korban kejahatan HAM berat masa lalu turut berdemonstrasi. Dalam aksi yang biasa disebut 'Kamisan' itu, Mereka menuntut bukti komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengadili pelaku pelanggar HAM berat.
"Jokowi kan punya komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, juga stop impunitas. Ini yang sedang kita perjuangkan," ujar Sumarsih (55), ibunda Bernardus Realino Norma, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1998 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Dalam aksinya, mereka membawa mawar putih yang menjadi simbol ketulusan korban dalam berjuang. Salah satu orator sempat berkata, "Jangan sampai Nawa Cita menjadi duka cita. Penuhi hak para korban."
Hari ini merupakan Aksi Kamisan ke-397 yang dimulai sejak 18 Januari 2007. Setelah orasi singkat, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu berdoa atau mengheningkan cipta untuk para korban. Kemudian mereka memberikan beberapa tangkai mawar putih ke barisan polisi di balik pagar berduri.
Menurut Sumarsih, proses hukum kejahatan HAM yang dia perjuangkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM masih terhenti di tengah jalan.
"Sejauh ini Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan, tapi kan mekanismenya Komnas HAM melakukan penyelidikan kemudian Kejaksaan Agung menyelidiki berkas Komnas HAM setingkat penyelidikan. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran HAM berat maka DPR membuat surat rekomendasi ke presiden, untuk Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc," tuturnya.
Dia sempat menyayangkan penghambatan penyelesaian kasus HAM. "Berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM ini menggantung di Kejaksaan Agung semua," ungkapnya.
Sejauh ini memang sudah terbentuk tim gabungan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tim tersebut terdiri dari Menko Polhukam, Jaksa Agung, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, dan Komnas HAM. Namun beragam permasalahan kasus HAM berat tidak bisa diselesaikan sekaligus. Masing-masing kasus punya pola penyelesaiannya sendiri.
"Tuntutan kami tidak sulit untuk dilakukan oleh negara. Kita tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Untuk kasus-kasus yang terjadinya belum lama, tragedi 98 baik kasus Semanggi I dan II, kemudian penghilangan orang secara paksa, dan kerusuhan Mei 13-19 Mei 1998 ini diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc," ujarnya.
Sedangkan terkait kasus Wasior Wamena yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM juga, diselesaikan melalui pengadilan HAM. Sedangkan terkait kasus Talang Sari, kasus 65, penembakan misterius banyak yang memberikan cara cepat untuk menanganinya. Usulan terkuat berupa pembentukan komite kepresidenan.
"Tugasnya adalah memberikan hak korban yang diatur oleh undang-undang 26 tahun 2000 yaitu berupa kompensasi, rehabilitasi, dan prestitusi. Acuannya dari penyelidikan Komnas HAM. Penyelidikannya itu kan sudah ada siapa pelakunya, siapa korbannya, jadi ini sebenarnya mudah dilakukan," ujar Sumarsih menjelaskan tugas dan fungsi komite kepresidenan.
Menurutnya sejauh ini Aksi Kamisan telah membuahkan banyak hasil, meski tak setiap hasil sudah ditindaklanjuti. Salah satu hasilnya ialah pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM berbuah tim gabungan penyelesaian kasus HAM berat.
"Kami pernah menyampaikan tuntutan ke MPR, Zulkifli Hasan dan juga ke Dirjen HAM. Tidak lama itu baru dibentuk tim gabungan sebagai hasilnya. Perkembangannya sampai di situ," jelasnya.
Sore ini umur keluarga korban yang paling tua ialah 83 tahun. Dia adalah Kusnandar, korban peristiwa 1965. Sore ini dia bersama korban Semanggi dan Tragesi Mei 98. Tak seperti biasanya memang massa tak penuh.
"Kondisi jalanan tidak mendukung maka tak semua turut serta," ungkapnya.
Baca juga:
Bekas Jaksa Agung RI kini jadi musuh Korut
Kalau jadi melawat ke Bandung, Kim Jong-un akan diajak bicara HAM
Taufiq Kiemas: Rekonsiliasi dulu baru bicara pelanggaran HAM
Aktivis HAM gelar 'Deklarasi Tolak Politisi Bermasalah'
Diguyur hujan lebat, Aksi Kamisan tetap digelar di depan Istana
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Di mana HAM dijelaskan? Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.