Aksi Licik 2 Waria di Bali Kuras Kartu Kredit Turis Rp60 Juta Usai Kencan di Hotel
Keduanya memanfaatkan kelengahan pelaku saat berkencang dengan mereka di hotel.
Kedua pelaku bertemu dengan korban yang sedang menikmati hiburan di sebuah kelab malam di kawasan Kuta,
- Wanita Asal Yogyakarta Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Pontianak, Diduga Korban Pembunuhan
- Sepak Terjang Sindikat Pembobol ATM Sekitar Soekarno-Hatta: Incar Tamu Hotel, Ajak Bisnis HP Lalu Kuras Duit Korban
- Tersangka Baru Kasus Wanita dalam Koper Ternyata Adik Kandung Pelaku
- Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Aksi Licik 2 Waria di Bali Kuras Kartu Kredit Turis Rp60 Juta Usai Kencan di Hotel
epolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap dua transpuan atau waria yang melakukan pencurian kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial CW (40).
Kedua transpuan itu bernama Tiara alias Taufik (36) dan Fey Chan atau Ican alias Ferdinandus (31). Keduanya ditangkap polisi di sebuah indekos di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (6/4) lalu.
"Korbannya adalah warga negara asing orang Korea yang diambil kartu kreditnya. Kemudian dipakai dibeli iPhone dan lain-lain dan iPhone itu dijual kembali agar mendapatkan uang tunai."
Kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4).
@merdeka.com
Keduanya dilaporkan oleh korban lantaran menguras kartu kreditnya hingga mencapai Rp 60 juta.
Kronologisnya, awalnya kedua pelaku bertemu dengan korban yang sedang menikmati hiburan di sebuah kelab malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (31/3).
"Kejadian itu, mengakibatkan turis ini mengalami kerugian Rp 60 juta, sehingga segera melapor polisi," jelasnya.
Kemudian, kedua pelaku berkenalan dengan korban dan setelah menikmati hiburan, korban dan rekannya bersama kedua pelaku pergi ke sebuah hotel di Jalan Laksamana Oberoi untuk berkencan dan korban menyadari bahwa kedua pelaku yang mereka ajak berkencan bukanlah lawan jenisnya.
Selanjutnya, kedua pelaku ini melayani korban dan rekannya di dalam satu kamar hotel dan saat itu mereka melakukan aksinya dengan satu orang berperan melayani dua tamu dan satu pelaku lainnya mengambil kartu kredit dari dalam tas ketika korbannya lengah.
Kemudian, usia berkencan korban dan kedua pelaku akhirnya berpisah dan kedua pelaku lantas membelanjakan kartu kredit curian milik korban, baik untuk membeli makanan dan hingga membeli sebuah Iphone.
"Kartu ATM tidak memakai pin tinggal digosok saja. Mereka bisa dengan mudah menggunakan kartu kredit curian karena tidak pakai PIN saat bertransaksi," imbuhnya.
Kemudian, pihak korban baru menyadari bahwa kartu kreditnya telah hilang sampai di tempat menginapnya dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kuta, Bali.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang dikumpulkan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui pelakunya adalah kedua waria tersebut.
Lalu, polisi melacak di mana saja kartu kredit korban dipakai untuk bertransaksi dan ternyata saat membeli Iphone, pelaku juga menyerahkan KTP mereka. Sehingga, polisi dapat melacak keberadaan kedua waria yang tinggal di sebuah minimarket kawasan Denpasar Barat sejak 2020 tersebut dan mereka langsung ditangkap.
Kemudian, saat diinterogasi keduanya mengaku sudah merencanakan mencuri bila tidak mendapatkan bayaran saat melayani kencan. Keduanya, memang setiap hari mangkal di wilayah Kuta untuk menawarkan jasa kencan kepada para tamu atau turis.
"Kalau kami tidak dibayar oleh tamu, kami nyingnyong saja atau mencuri kalau dalam bahasa mereka," jelasnya.
Sementara, saat kedua pelaku meminta bayaran kepada korban sebesar Rp 1 juta malah tidak dibayar dan kedua pelaku mengaku baru pertamakali melakukan hal tersebut.
"Jadi mereka sempat minta uang ke korban Rp 1 juta, tapi tak dibayar, jadinya mencuri. Mereka mengatakan baru kali ini saja melakukan aksi tersebut," ujarnya.
Lewat tindakannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.