Aktor Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp399 Juta Korupsi Kegiatan Triathlon
Akibat perbuatannya, jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 694.900.000.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar telah didakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga Triathlon. Dengan membuat laporan keuangan fiktif dalam rangka memperkaya diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut tindakan Mark Sungkar baik sendiri maupun bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala pada sekitar Januari 2018. Terdakwa telah membuat laporan keuangan fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
"Secara melawan hukum yaitu Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa ketika membacakan dakwaanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (2/3).
Terlebih, Mark juha didakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke Kas Negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke Rekening PPFTI yaitu Bank Mandiri Syariah Nomor rekening 7800900101 antas nama Federasi Triathlon Indonesia melainkan ke rekening Bank Mandiri nomor: 1220007476420.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan jika Mark turut melanggar Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
"Pada Bab III huruf C dan perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dengan Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia tentang penyaluran bantuan pemerintah kepada Pengurus Pusat Federasi triathlon Indoensia guna pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional nomor : 3.1.2/PPKPKS/D.IV.4/ III/2018, Nomor : 005/PPFTI/PP/III/ 2018 tanggal 1 Maret 2018 pasal 7 angka," jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa menambahkan dalam dakwaanya Mark disebut turut memakai uang sisa anggaran dari akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung dan tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," sebutnya.
"Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ," sambungnya.
Akibat perbuatannya, jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 694.900.000 tersebar kepada terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," jelasnya.
Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsidair Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Sekedar informasi kasus ini bermula ketika tanggal 29 November 2017, Terdakwa Mark Sungkar yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015- 2019 mengirimkan Surat Federasi Triathlon Indonesia dengan Nomor : 282 / PPFTI / XI / 2017 perihal Pengajuan Bantuan Dana kepada Menpora untuk proposal Pengajuan Pelatnas.
Proposal itu ditujukan untuk program 'Era Baru Triathlon Indonesia' Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp5.072.000.000. yang mana proposal tersebut Terdakwa tanda tangani pada tanggal 26 Februari 2018.
Baca juga:
KPK Geledah Kantor Dinas PU dan Tata Ruang Sulawesi Selatan
KPK Dalami Suap Nurdin Abdullah untuk Kepentingan Kampanye Pilkada
Dijamin KPK, Pegawai BUMN Diminta Tak Takut Laporkan Korupsi
KPK Panggil Direktur PT Bhumi Prasaja Terkait Korupsi Citra Saletit
Cegah Korupsi, 27 Perusahaan BUMN Teken Kerjasama dengan KPK
KPK Geledah Kantor Bupati Bintan dan 3 Lokasi Lainnya Terkait Kasus Korupsi