Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar
Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar. Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut. Dia mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin.
Basuki Hariman, terdakwa penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Dalam pembelaannya, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi itu mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada Patrialis Akbar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Memang benar Kamal pernah meminta uang pada saya. Saya siapkan uang untuk keperluan pribadi Kamal USD 20.000, USD 10.000, USD 20.000. Tetapi saya tidak tahu peruntukannya, kalau ada yang ke Patrialis itu di luar sepengetahuan saya," jelas Basuki saat membacakan nota pembelaan pribadi, Senin (7/8).
Basuki mengaku tidak pernah telintas untuk menyuap Patrialis terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, yang saat itu tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut.
"Saat dikenalkan Patrialis, saya menyambut baik karena dapat informasi yang valid. Banyak rumor yang muncul cukup lama judicial review enggak diputus. Pak Patrialis selalu melarang saya bawa tas atau uang," ucapnya.
Seperti diketahui Basuki Hariman beserta anak buahnya, NG Fenny dituntut jaksa penuntut umum KPK telah melakukan suap kepada Patrialis Akbar.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.
Baca juga:
Dulu ngaku dizalimi, kini fakta persidangan sudutkan Patrialis
Penyuap Patrialis Akbar dituntut 11 tahun penjara
Patrialis Akbar beri sandi 'Ahok' buat nama penyuapnya
Disebut punya utang ke Patrialis Akbar, Kamaludin membantah
Mobil dan uang dari Patrialis untuk si cantik Anggita