Alasan hakim jatuhi vonis 2 tahun 8 bulan bui pada suami Inneke
Alasan hakim jatuhi vonis 2 tahun 8 bulan bui pada suami Inneke. Fahmi Darmawansyah menerima vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atas tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
Fahmi Darmawansyah menerima vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atas tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) atas pengadaan alat satelit monitoring. Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut.
Hal yang memberatkan Fahmi di antaranya tidak mendukung program pemerintah yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana menilai, perbuatan suami aktris Inneke Koesherawati itu telah menunjukan contoh buruk di sektor pengusaha.
"Sebagai pengusaha muda seharusnya ikuti prosedur yang baik dalam mengikuti proyek pekerjaan," kata Yohannes saat membacakan surat vonis milik Fahmi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Kendati demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan untuk mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Hal meringankan untuknya karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, dan juga masih memiliki tanggungan menafkahi 1 istri dan dua orang anak.
"Terdakwa telah menghibahkan tanah untuk kepentingan satelit Bakamla RI," ujar hakim Yohannes.
Majelis hakim sepakat Fahmi secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap kepada pejabat di Bakamla RI seperti Kabiro perencanaan organisasi Bakamla Nofel Hasan, deputi informasi hukum dan kerjasama di Bakamla RI Eko Susilo Hadi, direktur data dan informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo.
Mendapati vonis tersebut, Fahmi menerima putusan tersebut tanpa melakukan langkah hukum selanjutnya. Berbeda dengan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum pada KPK masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Ferdian Adi Nugroho.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dakwaan yang ditetapkan majelis hakim merupakan dakwaan kedua yakni Fahmi terbukti secara sah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus lebih dulu dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sama dengan Fahmi, vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.