Alasan Hakim Tak Bui & Hanya Denda Rp20 Juta Rizieq di Kasus Megamendung
Pasalnya, hakim memandang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, lantaran masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan ada diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Awalnya, salah satu hakim anggota majelis hakim menyatakan pertimbangannya dalam pembacaan putusan atau vonis kalau upaya penjaraan dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
Pertimbangan itu dijatuhkan hakim setelah menilik pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana, satgas covid telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis. Pasalnya, tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.
"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata majelis hakim saat bacakan vonis terhadap Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Pasalnya, hakim memandang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, lantaran masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid.
"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan diantara masyarakat satu sama lain," tuturnya.
Hal itu jadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis Rizieq hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara 10 bulan.
"Menjatuhkan sanksi pidana yang digantungkan dalam kurungan (penjara). Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," ujar hakim.
Untuk diketahui, majelis hakim akhirnya memutuskan hanya menjatuhi hukuman denda terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman.
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Terlebih, terdakwa juga turut dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19," kata Suparman.
Adapun hal yang meringankan yakni, terdakwa telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung dan Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat dikemudian harinya.
Sehingga Rizieq divonis berdasarkan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Baca juga:
Hakim Vonis Rizieq Syihab 8 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan
Pengacara Klaim Tak Pernah Undang Massa Hadiri Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim
Hakim Vonis Rizieq Syihab Bayar Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq Syihab Akui Positif Covid-19 tapi Merasa Kondisinya Baik
Menantu Mengaku Buat Video Testimoni untuk Tepis Hoaks Kesehatan Rizieq di RS Ummi