Alasan Kemendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua
Mengenai alasan penunjukan Ridwan Rumasukun, Kemendagri mengatakan karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana tugas harian Gubernur Provinsi Papua. Ridwan Rumasukun merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Penunjukan Ridwan Rumasukun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 Miliar.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
"Sekda Papua ditunjuk sebagai Plh Gubenur Papua, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua," ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/01).
Benni mengatakan, Ridwan Rumasukun akan menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Papua. Mengenai alasan penunjukan Ridwan Rumasukun, kata Benni, karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.
"Jadi sekarangkan pak Gubernur Papua Lukas Enembe, jadi tersangka dan ditahan. Karena yang bersangkutan tersangka dan ditahan, makanya kita perlu menugaskan pak Sekda Papua untuk melaksanakan tugas sehari-hari pak gubernur. Karena kita tidak punya wakil gubernur," jelasnya.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Benni menambahkan, Kemendagri masih menunggu proses hukum di KPK terkait nasib Lukas Enembe. Bila Lukas Enembe terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, maka Kemendagri akan memberhentikan dari kepala daerah.
“Nah kalau sudah diberhentikan, berarti sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 86 ayat 2, maka presiden akan menetapkan penjabat Gubernur, berdasarkan usulan dari Kemendagri,” ujarnya.
(mdk/tin)