Alasan Nakal, Orangtua Tega Rantai Kaki dan Tangan Anak yang Masih 5 Tahun
Setelah sempat berembuk, ia bersama warga memutuskan untuk mendobrak gembok gerbang dan pintu depan rumah.
Warga Kompleks Anggrek Regency, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/1) digegerkan dengan penemuan bocah 5 tahun yang ditemukan dalam kondisi tangan dan kakinya diikat rantai besi. Terungkapnya kejadian tersebut setelah warga menduga rumah yang menjadi tempat disekapnya sang bocah dilanda kebakaran.
Salah seorang warga, Deni Tanrus kepada wartawan bercerita bahwa awalnya ia bersama warga lainnya melihat kepulan asap dari dalam rumah milik Susi sekitar pukul 10.00. Ia bersama warga lainnya saat itu langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas keamanan setempat.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
-
Bagaimana cara mengatasi gangguan kecemasan pada anak? Cara Mengatasi Gangguan Kecemasan pada Anak 1. Berikan Perhatian PenuhApabila terdapat tanda-tanda gangguan kecemasan pada anak, berikan perhatian penuh padanya karena ia sangat membutuhkan perhatian ekstra terutama pada apa yang ia rasakan. 2. Tetap Tenang Ketika gangguan kecemasan pada anak terjadi, orang tua atau pun kerabat yang ada di sekitarnya haruslah tetap tenang.(Foto : istockphoto.com) 3. Berikan Pujian Selalu berikan apresiasi atau apapun usaha yang telah anak lakukan. Hal itu akan membantunya untuk perlahan bangkit dari gangguan kecemasan pada anak.(Foto : istockphoto.com) 4. Tidak Menghukum Sembarangan Apabila anak mengalami perkembangan yang kurang dibandingkan dengan teman-temannya yang lain, jangan menghukumnya. Orang yang ada di sekitarnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk membantunya agar tidak menjadi gangguan kecemasan pada anak. Beritahu dan peringatkan anak dengan bahasa yang baik dan lembut. 5. Ubah Ekspektasi Jangan terlalu menaruh harapan yang sangat tinggi kepada anak, bantu ia menyesuaikan dirinya dengan kondisi yang sedang dialami agar tidak terjadi gangguan kecemasan pada anak.(Foto : istockphoto.com) 6. Bersiap untuk Segala Perubahan Luangkan waktu untuk anak dalam segala perubahan yang sedang ia alami agar ia tidak mengalami gangguan kecemasan pada anak dan mengetahui bagaimana penanganan terhadap situasi yang sedang dialami.(Foto : istockphoto.com)
Setelah sempat berembuk, ia bersama warga memutuskan untuk mendobrak gembok gerbang dan pintu depan rumah. "Pas di dalam kami tidak curiga, dan saat itu langsung mencari sumber asap tersebut dan ternyata dari panci di atas kompor yang masih menyala," kata Deni, Kamis (6/1).
Setelah warga mematikan kompor tersebut, saat itu terdengar teriakan suara anak kecil yang meminta pertolongan. Awalnya ia bersama warga lainnya tidak menduga sehingga berusaha memastikan suara teriakan tersebut dan ternyata itu berasal dari lantai dua rumah.
Ia bersama warga saat itu bergerak cepat ke lantai dua dan ternyata mereka menemukan seorang anak dengan kondisi tangan dan kakinya terikat rantai besi.
"Kami sempat emosi karena kok ada yang tega mengingat anak menggunakan rantai besi, tidak manusiawi lah. Saat itu langsung telepon pemilik rumah menanyakan kunci gemboknya, dan katanya ada di bawah televisi dan saat dicari memang ada satu kunci di sana," ungkapnya.
Baca juga:
Polri Bentuk Tim Kaji Pembentukan Direktorat Khusus Perempuan dan Anak
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Setelah mengambil kunci tersebut, rupanya hanya satu gembok yang bisa dibuka yaitu di bagian kakinya saja, sedangkan tangannya tidak. Warga pun kembali menelepon pemilik rumah sambil melaporkan hal tersebut kepada kepolisian, sedangkan anak itu langsung dibawa keluar.
"Tangan yang terikat rantai besi itu akhirnya bisa dibuka setelah pemilik rumah datang. Katanya dia pas ditelepon sedang ada kerjaan di daerah Conggeang,” ucapnya.
Pasca-kejadian tersebut, pemilik rumah diketahui langsung diamankan oleh kepolisian dan anak pun mendapatkan perawatan medis termasuk divisum. Polres Sumedang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse dan Kriminal langsung melakukan penanganan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kepolisian pun akhirnya menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Rubianto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Diantara barang bukti yang diamankan adalah tikar yang digunakan alas, 2 velg mobil yang dijadikan tumpuan bebas saat merantai anak, dan rantai yang digunakan untuk mengingat.
"Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena anak tersebut kelewat nakal. Tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya ke luar rumah," kata Eko.
Terhadap tersangka, pihaknya mengenakan pasal 80 ayat 1, Ayat 2, dan ayat 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut karena masih berubah-ubahnya keterangan saat dimintai keterangan. Salah satunya adalah saat diperiksa terkait hubungan antara pelaku dengan korban.
Korban, menurut Eko saat ini tengah mendapatkan perawatan oleh tim trauma healing Polres Sumedang bekerjasama dengan Dokkes Polda Jabar. "Agar kondisinya segera pulih," ucapnya.
Terhadap tersangka, pihaknya akan membawanya ke RS Sartika Asih, Bandung untuk melakukan tes kejiwaan.
Baca juga:
Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diperkosa 14 Orang, 13 Ditangkap & Satu Masih Buron
Kasus Asusila Meningkat Sepanjang Tahun 2021, Kejati Jabar Bentuk Tim Khusus
Polri Akan Tingkatkan Subdit PPA Jadi Direktorat di Bareskrim
189 Kekerasan Seksual dan KDRT Sepanjang 2021, Makassar Tertinggi dengan 90 Kasus
Muhadjir: Perhatian RI Pada Perlindungan Anak Masih Baru, Anggaran Saja Masih Sulit