Alasan Pemerintah Baru Bentuk Satgas Hak Tagih Aset BLBI
Mahfud membeberkan alasan pemerintah baru melakukan penagihan terhadap aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam hal ini, Mahfud justru menyinggung pemerintah periode lalu.
Rencana pemerintah menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengundang pertanyaan pelbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan jawaban.
Mahfud membeberkan alasan pemerintah baru melakukan penagihan terhadap aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam hal ini, Mahfud justru menyinggung pemerintah periode lalu.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
"Sekarang ada yang tanya kenapa baru bertindak pemerintah? jawabannya gampang, karena kami baru jadi pemerintah. ini kan dari tahun 2004, sudah beberapa kali pemerintah, kalau ditanya, anda kok bertindak, loh kami kan baru bertindak," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (15/4).
Selain itu, Mahfud menyampaikan sebelumnya kasus BLBI ditangani secara pidana sehingga pemerintah masih menunggu keputusan inkrah hingga akhirnya masuk ke ranah perdata.
"Kan (dahulu) masih ada kasus pidana. kalau bertindak, kemudian ada pidananya kan salah. nah, sekarang sudah tidak ada kasus pidana yang menyangkut pemerintah tidak ada," ujar dia.
Mahfud meneranhkan, kasus ini berkaitan dengan hutang-piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Para obligor ada yang membayar dengan jaminan, ada properti, ada uang, dan saham," ucap dia.
Dalam perjalannya, Mahfud menerangkan sekitar tahun 2004 pemerintah membubarkan BPPN dan menyatakan tugasnya selesai. Sementara hutang-hutang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan.
Mahfud menerangkan, penagihan saat itu berjalan madek akibat ada dugaan korupsi terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL tersebut ditandatangani oleh Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Syafruddin diadukan ke pengadilan pidana dan semula dihukum. Sampai ke tingkat pengadilan korupsi, pengadilan pertama 13 tahun penjara dengan denda Rpn700 juta. kemudian ditingkat banding dikuatkan malah, dinaikkan, dari 13 tahun menjadi 15 tahun denda Rp 1 Miliar, dengan putusan itu, Sjamsul dan Itjih Nursalim dijadikan tersangka, karena satu paket," papar dia.
Mahfud memerangkan, meski menyandag status sebagai tersangka, keduanya tidak pernah datang memenuhi panggilan. Akhirnya MA menyatakan kasus itu bukanlah tindak pidana.
"Tiga hakim saat itu, satu mengatakan ini pidana, dua hakim mengatakan ini perdata yang satu administrasi sehingga tidak bisa diputus sebagau tindak pidana. Maka Syafruddin Arsyad itu menjadi dibebaskan dari segala tuntutan, bukan dibebaskan dari tuduhan dan dakwaan, dari tuntutan. karena ini menjadi perdata," papar Mahfud.
Mahfud menerangkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemud8an mengajukan Peninjauan kembali atas putusan tersebut. Tapi ditolak.
"PK tidak diterima karena tidak memenuhi syarat, jadi yang mengajukan PK hanya orang dihukum bukan penuntut umum," ucap dia.
Mahfud menerangkan, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada April 2021 lalu.
"Nah, karena SP3, pemerintah lalu membentuk satgas. Jadi selama ini mengendap karena masih ada perkara begitu, makanya sekarang harus jalan," ucap dia
Karena itu, pemerimtah akan menyelesaikan perkara kasus BLBI secara perdata. Pemerintah telah mendata aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud menyebut aset yang bisa dikembalikan Rp 110 triliun. Aset itu berupa, aset kredit, saham, properti, tabungan, dan sebagainya.
"Setelah mengitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah mengitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan, per hari ini dan ini yang menjadi pedoman, adalah sebesar Rp 110.454,809.645.467. Jadi Rp 110 triiun hitungan terakhir," ucap Mahfud.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tim Satgas akan Tagih Utang BLBI Rp110 T ke Obligor, Termasuk Sjamsul Nursalim
Mahfud Md: Tagihan Utang Kasus BLBI Capai Rp110 Triliun
Mahfud MD Sebut Perburuan Aset BLBI Kemungkinan Terjadi Kasus Pidana Baru
Buru Aset BLBI, Mahfud MD Minta Para Obligor Segera Lapor Menteri Keuangan
Mahfud MD: Total Aset Hak Tagih BLBI Rp110 Triliun