Alasan pemerintah larang tukang gigi jalanan
MK kembali melanjutkan persidangan gugatan UU Praktik Kedokteran yang diajukan tukang gigi.
Keberadaan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 Undang-undang (UU) 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dinilai telah mendiskriminasi keberadaan tukang gigi. Ini karena pasal tersebut telah melarang adanya praktik kedokteran yang dijalankan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah.
Hal itu menjadi dasar bagi H Hamdani Prayogo untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Pemerintah menyatakan keberadaan UU Praktik Kesehatan justru bertujuan untuk masyarakat.
"Kedua pasal itu bertujuan memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak berkualitas dan cakap dalam menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes), Agus Purwadianto dalam sidang pleno di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
Agus mengatakan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang berisiko, sehingga hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan berwenang. Untuk itu, menurutnya, kewenangan tersebut harus dimuat dalam bentuk UU.
"Jadi, pekerjaan kedokteran gigi di luar yang ditentukan UU tidak diperbolehkan karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari tenaga kesehatan bermutu yang memiliki pendidikan formal, surat registrasi, dan surat izin praktik. Aturan itu bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin perlindungan kesehatan masyarakat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," kata Agus.
Namun demikian, saksi dari pemohon yang juga merupakan seorang tukang gigi Muhammad Jufri menyatakan, keahlian tukang gigi malah sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat. "Banyak konsumen yang merasa senang setelah memasang gigi tiruan buatan saya," terang Jufri.
Karena itu, Jufri memohon agar pemerintah tidak melarang keberadaan tukang gigi di tengah-tengah masyarakat. "Saya berharap profesi tukang gigi dibina, diawasi untuk menjadi mitra pemerintah dalam membantu pemerataan akan kebutuhan masyarakat golongan kurang mampu terhadap layanan gigi tiruan. Jadi, tidak adil jika profesi ini dilarang," tuturnya.