Alasan Polisi Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Ikuti Tahapan Rekonstruksi
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," sebutnya.
Pihak pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperankan mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan usai Kamaruddin bersama rekannya diusir oleh pihak kepolisian.
Kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian, hanya pihak tertentu saja yang diperbolehkan mengikuti proses reka adegan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andin saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Adapun Andi menjelaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan hanya untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Alhasil, dengan begitu pihak kepolisian menilai jika kuasa hukum Brigadir J tidak diwajibkan untuk hadir.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," sebutnya.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan wajib reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tambah dia.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mengaku tak diizinkan melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Rekonstruksi digelar di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komaruddin menilai, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tidak transparansi secara hukum. Padahal, dia dan koleganya Johnson sudah mendatangi lokasi rekonstruksi sejak pagi.
"Kami datang dari jam 8 pagi dan tidak diizinkan masuk, equality of law-nya mana?" kata Komaruddin, Selasa (30/8).
Johnson juga menegaskan hal serupa. Dia mengatakan, hukum yang akuntabel harus berpihak kepada korban. Namun, pada rekonstruksi ini, pihak pengacara korban tidak mendapatkan akses masuk
"Kalau hukum, tanya hukum yang akuntabel apa ada yang enggak berpihak sama korban? Sedangkan pengacara tersangka boleh masuk," tutur Johnson.
Johnson mengancam akan melaporkan tindakan pelarangan oleh tim penyidik ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Kini,Johnson dan Kamaruddin memilih pulang.
"Kita akan segera laporkan ke Presiden dan Menkopolhukam," tegasnya.
Rekonstruksi di 3 Lokasi
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di sebuah aula yang menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Dimana di lokasi itu terlihat tersangka Putri, Bripka RR, Bharada E, KM terlihat meragakan sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022, dimana insiden dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu terjadi.
Sementara untuk lokasi kedua bakal digelae di rumah pribadi jalan Saguling dengan sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J.
Adegan itu disebut jadi proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan berencana.
Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. Dimana lokasi itu diketahui menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J. Gambaran itu bakal dilakukan dengan meragakan 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selama proses rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.
Dengan melibatkan total 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
(mdk/ded)