Alexander Marwata soal Capim KPK Selanjutnya: Jika dari Kepolisian, Diharapkan Purnawirawan
Alasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
Alasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
- Mau Pensiun dari KPK, Alexander Marwata Mengaku Capek Kondisi yang Sekarang
- Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Akui Gagal Berantas Korupsi
- KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
- Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Alexander Marwata soal Capim KPK Selanjutnya: Jika dari Kepolisian, Diharapkan Purnawirawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap calon pimpinan (Capim) KPK selanjutnya merupakan sosok yang netral. Bahkan tidak memiliki afiliasi tertentu.
"Pengalaman saya di KPK sebagai pimpinan itu kan, semakin dia tidak memilik afiliasi dengan instansi tempat asal atau punya hubungan dengan para pejabat-pejabat tinggi yang lain ya itu buat saya itu lebih bagus," kata Alex kepada wartawan, Selasa (14/5).
Alasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan. Terlebih lagi bila Capim itu memiliki koneksi dengan para pejabat hingga pengurus partai politik.
"Ini pendapat saya pribadi ya, sudah mungkin petinggi dari pejabat yang sebelumnya punya networking dengan pejabat-pejabat yang lain, termasuk dengan pengurus partai politik, mungkin ada ya, ada rasa sungkan ketika kemudian berhubungan dengan perakara," tegas dia.
Apalagi, Alex menambahkan dalam proses penanganan perkara di KPK dalam lingkungan pimpinan hampir dilakukan secara tertutup guna mengantisipasi adanya intervensi dari pihak luar. Terlebih sampai mengehentikan perkara.
Sehingga nantinya, pada saat perkara sampai di meja Jaksa dapat segera disidangkan dengan alat bukti yang cukup.
"Secara standar itu di tataran pimpinan, itu nyaris tertutup pintu untuk melakukan intervensi kan begitu, dalam pengertian yang negativ ya, kalau intervensi kan negativ, misalnya dari penyelidikan. Penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti kemudian dipaparkan, dan dari pihak penyidik juga meyakini ini buktinya cukup kuat untuk naik sidik dan ditetapkan tersangka kemudian dari JPU juga sudah yakin cukup alat bukti, nah kalau situasinya seperti itu, enggak mungkin pimpinan itu, nyaris tidak mungkin akan menyatakan ‘stop’ karena ini menyangkut pihak-pihak tertentu, kan begitu," tandas Alex.
Alex juga berpesan apabila nantinya, Capim KPK berasai dari instansi kepolisian, diharapkan merupakan anggota yang sudah Purnawirawan.
Kriteria lainnya yakni Capim harus paham dengan proses bisnis. Mengingat KPK kerap kali menindak banyak kasus rasuah yang melibatkan pihak swasta.
Hal itu juga menurutnya dapat menjadi modal pengetahuan jejak kasus korupsi, mulai dari modus dan sebagainya.
"Dia harus paham, kalau enggak paham, ya dia akan dikadalin juga kan, mungkin, kan seperti itu. Karena dia kan harus memberikan petunjuk juga ketika pada saat ekspose ketika pimpinan itu menyetujui perkara itu cukup bukti dan layak dinaikan, ya dia harus tahu. gitu kan," tegas Alex.