Alexander usul denda dan rampasan koruptor dialokasikan buat KPK
Namun tetap KPK akan transparan dan profesional mengelolanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar denda dan rampasan dari koruptor dialokasikan untuk anggaran lembaganya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan dengan begitu negara tak perlu buang banyak uang dalam APBN untuk lembaga antirasuah.
"Akan lebih efektif, di satu sisi alokasi APBN enggak usah besar, artinya sebagian besar ditutupi dari itu tadi (denda korupsi)," kata Alexander di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Alexander juga menjelaskan bahwa pengalihan dari denda dan sitaan koruptor tersebut bisa memperkuat kinerja KPK untuk penindakan, pencegahan, dan pembelajaran korupsi. Namun tetap KPK akan transparan dan profesional mengelolanya.
"Selama ini kan (anggaran KPK) dari pemerintah semua. Uang denda, hasil rampasan koruptor ini setor semua ke Kemenkeu. Kalau misalnya kita sita aset, dilelang, harganya berapa itu, kita kelola, dan tetap dilaporkan," tuturnya.
Menurut Alexander, pihaknya sempat mengusulkan hal ini ke Kemenkeu. Namun belum mendapat respons positif. Padahal pengalihan dana ini serupa dengan yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi ini baru usul, sama sebetulnya dengan narkoba," ujarnya.
Dia belum tahu berapa jumlah uang denda pidana korupsi yang bisa dioptimalkan. Namun dia mencontohkan, untuk satu kasus suap Akil Mochtar saja bisa mencapai Rp110 miliar.
"Nah, kalau itu (Rp110 miliar) kan bisa menangani ratusan perkara. Anggaran penindakan 2016 saja cuma Rp 50 miliar," pungkasnya.