Aliansi Masyarakat Sipil Pertanyakan Ketegasan Negara Terkait Revisi UU ITE
Erasmus merinci, materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Karenanya, persoalan materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP.
Aliansi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menilai, pernyataan Menteri Hukum dan HAM yang tidak memasukkan UU ITE dalam Prolegnas 2021 karena masih membutuhkan kajian adalah langkah mundur. Padahal dalam semangatnya, Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk merevisi beleid tersebut.
"Jadi kami menilai ada dua catatan yang harus diperhatikan terkait hal ini, pertama soal tidak ada kejelasan pembahasan RKUHP dan konsentrasi pembahasan bisa terpecah. Kedua, soal kegentingan revisi UU ITE," katanya dalam keterangan pers diterima,Jumat (12/3).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Dia merinci, materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Karenanya, persoalan materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP.
"Pemerintah masih punya pekerjaan rumah membuka pembahasan yang lebih inklusif dan partisipatif ke publik, yang menurut catatan Aliansi tidak kurang dari 24 isu yang masih harus dikaji ulang," jelasnya.
"Bahkan hingga saat ini, belum ada draft terbaru yang dapat diakses publik," kritik Erasmus.
Dia mengungkapkan, mengingat kegentingan revisi UU ITE, maka pembahasan revisi UU ITE dan RKUHP bisa dilakukan berbarengan. Menurut pengalaman, lanjut Erasmus, hal tersebut pernah terjadi pada 2016 lalu.
Pada saat itu, pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi UU ITE, di saat yang bersamaan, pembahasan RKUHP juga tengah dilakukan.
"Pemerintah tidak mencabut muatan tindak pidana dalam UU ITE yang juga diatur dalam RKUHP dan memindahkannya ke RKUHP. UU ITE 2016 tetap disahkan dan RKUHP malahan kandas pada 2019 karena substansi yang masih bermasalah," terangnya.
Sebagai solusi, terkait pembahasan yang bisa jadi dilakukan berbarengan, Erasmus merekomendasi di aturan peralihan RKUHP nanti bahwa pemerintah dan DPR dapat mengatur mengenai ketentuan mencabut delik-delik yang ada dalam UU ITE pasca direvisi dan memindahkannya ke dalam RKUHP atau KUHP baru.
"Hal ini adalah solusi yang sangat sederhana dan dapat dilakukan Pemerintah tanpa perlu mengorbankan urgensi Revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi yang harus ditepati," tutupnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP
Pakar Nilai Presiden Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pencabutan UU ITE
Kominfo: 33 Persen Pelaporan Kasus UU ITE Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Sepanjang 2020, Terjadi 786 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Digital
Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial
Asosiasi Pers Hari Ini Diminta Masukan Tim Kajian Soal Revisi UU ITE