Amir tewas ditikam karena sang rekan sakit hati
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, berdasarkan keterangan yang sudah dihimpun, tersangka sudah memendam dendam karena sakit hati.
Seorang remaja menikamkan pisau ke dada sahabatnya hingga meninggal dunia. Penyebabnya adalah sakit hati dan dendam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Paralon RT.03/04 Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis (6/12) lalu.
Diketahui korban bernama Fahmi Amir Rizal (18), sedangkan tersangka berinisial P (17).
Peristiwa itu terjadi saat korban dan tersangka akan membeli air galon. P pun menyiapkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Selanjutnya korban membonceng pelaku dengan sepeda motor menuju ke tempat penjualan isi ulang air galon dan berhenti di mulut gang tempat penjualan isi ulang air galon.
Sesat kemudian, pelaku mencekik leher korban dari arah belakang, lalu menusukkan pisau yang telah diselipkan di pinggangnya ke arah dada hingga meninggal dunia.
"Pelaku sudah ditangkap. Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu galon air isi ulang dan motor milik korban," tulis Yunus lewat pesan singkat, Sabtu (9/12).
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, berdasarkan keterangan yang sudah dihimpun, tersangka sudah memendam dendam karena sakit hati.
"Pelaku kerap menasihati korban namun tak pernah didengar oleh korban. Lalu dari keterangan tersangka, korban pernah mengucapkan perkataan yang dianggap melecehkan pelaku," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Hendro mengatakan, insiden itu merupakan pembunuhan berencana. Saat ada kegiatan syukuran di sekolahnya, P mengajak korban membeli air galon isi ulang. Kala itu, korban membonceng pelaku menggunakan sepeda motor.
"Jadi saat dibonceng membeli air galon, pelaku sudah menyiapkan pisau dapur di pinggangnya," kata dia.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun bui.
"Karena pelaku di bawah umur, jadi kita akan berkoordinasi dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan) untuk penanganannya," pungkasnya.